Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI Garut Keluarkan Fatwa Haram Ajaran NII Karena Gerakan Pemberontak

MUI Garut Keluarkan Fatwa Haram Ajaran NII Karena Gerakan Pemberontak MUI. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut mengeluarkan fatwa terkait ajaran dan gerakan Negara Islam Indonesia. Dalam fatwa disebutkan bahwa gerakan tersebut termasuk pada bughat atau pemberontak sehingga dinilai haram dan wajib diperangi oleh negara.

"Itu (NII) haram, yang masuk ke sana mau memerangi negara, maka harus diperangi lagi. Prosesnya (terbentuknya fatwa) kami mengundang organisasi-organisasi islam yang tergabung di MUI dan yang tergabung di komisi fatwa, sehingga sepakat dan menghasilkan keputusan itu (ajaran dan gerakan NII haram dan wajib diperangi negara)," kata Sekretaris Umum MUI Garut, Mohamad Yusup Sapari, Jumat (12/11).

Sebelum sampai kepada putusan fatwa, menurut Yusup, setidaknya pertemuan dilakukan empat kali secara khusus membahas status NII. Dengan dengan keluarnya fatwa tersebut, MUI memberikan rekomendasi agar aparat penegak hukum melakukan langkah serius dalam rangka mencegah dan memberantas NII.

"Untuk fatwanya diputuskan bahwa ajaran dan gerakan yang dilakukan oleh penerus Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo untuk menegakkan Negara Islam Indonesia (NII) / Darul Islam (DI) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bughat, hukumnya haram, dan wajib diperangi oleh Negara," ungkapnya.

"Fatwa tersebut ditandatangani oleh Komisi Fatwa MUI dan diketahui oleh Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Garut tanggal 10 November 2021 bertepatan dengan 1 Rabiul Akhir 1443 Hijriyah," tambahnya.

Fatwa keharaman ajaran dan gerakan NII tertuang dalam Fatwa Nomor 4 tahun 2021 tentang Ajaran dan Gerakan yang dilakukan oleh penerus Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo untuk menegakkan Negara Islam Indonesia (NII) / Darul Islam (DI) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Fatwa tersebut memutuskan dan menetapkan bahwa ajaran dan gerakan NII hukumnya haram dan wajib diperangi oleh Negara. MUI juga merekomendasikan agar Negara melalui pemerintahan dan aparat penegak hukum wajib melakukan Tindakan nyata sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Bila kemudian undang-undang yang ada tidak bisa menjangkau ketentuan hukum fatwa tersebut, maka pemerintah pusat, baik itu Presiden maupun DPR-RI wajib melakukan revisi dan mengamandemen undang-undang yang ada, dan atau membuat undang-undang yang bisa menjangkau ketentuan hukum fatwa tersebut dengan segera.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hukum Sikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu
Hukum Sikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu

Hukum sikat gigi saat puasa memiliki pendapat yang beragam di kalangan ulama.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Diberhentikan dengan Hormat dari TNI, Pria Asal Solo Ini Bangkit Lewat Usaha Es Coklat & Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
Diberhentikan dengan Hormat dari TNI, Pria Asal Solo Ini Bangkit Lewat Usaha Es Coklat & Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari

Faqih bercerita bahwa saat lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) dia bergegas mendaftar menjadi anggota TNI. Usaha pertamanya, gagal.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor
Pidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor

Segala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.

Baca Selengkapnya
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Banyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf
Banyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf

Wapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Niat Puasa Qadha dan Aturan Pelaksanaannya, Perlu Dipahami
Niat Puasa Qadha dan Aturan Pelaksanaannya, Perlu Dipahami

Penting untuk memperhatikan niat puasa qadha dan aturannya.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya