Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MPR sayangkan demo reklamasi sampai turunkan bendera merah putih

MPR sayangkan demo reklamasi sampai turunkan bendera merah putih Bakar ban di Bali. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengecam keras aksi penurunan bendera merah putih di Bali. Aksi tersebut tidak bisa ditelorir karena menurunkan wibawa dan kehormatan bangsa Indonesia.

"Saya sangat menyesalkan dan juga mengecam aksi demonstrasi yang menolak reklamasi di Bali yang dilakukan dengan cara menurunkan bendera Merah Putih sebagai bendera resmi dan kebanggaan bangsa dan negara Indonesia," ujar kata Ketua Badan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Ahmad Basarah dalam pesan singkat, Kamis (1/9).

Selain itu, tambah Basarah, aksi penurunan bendera Merah Putih tersebut juga telah menodai citra masyarakat Bali yang selama ini dikenal sebagai masyarakat yang sangat tinggi nasionalisme dan selalu menjunjung tinggi tata krama budaya yang berkepribadian Indonesia.

"Aksi penurunan bendera merah putih juga masuk dalam kategori pelanggaran UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara," tegasnya.

Basarah mengungkapkan, Pasal 9 ayat (1) huruf e dan huruf f UU 24/2009 mengatakan, Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah, dan gedung atau kantor DPRD.

Dia menjelaskan, Pasal 24 huruf a UU 24/2009: Setiap orang dilarang: a. Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara.

Perbuatan menurunkan bendera negara di kantor pemerintahan daerah/DPRD padahal sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e dan f UU 24/2009 disebutkan bendera negara wajib dikibarkan di kantor pemerintahan daerah/DPRD adalah masuk dalam kategori perbuatan lain dengan maksud merendahkan kehormatan bendera negara.

Sanksi atas Pelanggaran Pasal 24 diatur dalam Pasal 66 UU 24/2009 yaitu:

Setiap orang yang Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud pasal 24 huruf a, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

"Agar tindakan pelecehan terhadap bendera negara dan lambang negara apalagi terhadap ideologi negara Pancasila seperti yang pernah terjadi beberapa waktu lalu tidak berulang-ulang terjadi dilakukan oleh pihak-pihak manapun maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan menyelesaikannya menurut ketentuan hukum yang berlaku," tandas Basarah.

Seperti diketahui, pada 25 Agustus lalu terjadi demonstrasi tolak reklamasi yang dilakukan oleh Forum Masyarakat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBali). Demo itu hingga melakukan aksi bakar ban dan menurunkan bendera merah putih.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Demo Apdesi di DPR Memanas, Massa Rusak Pagar sampai Lempari Polisi Pakai Batu
Demo Apdesi di DPR Memanas, Massa Rusak Pagar sampai Lempari Polisi Pakai Batu

Akibatnya, pagar-pagar rusak dan nyaris roboh. Polisi dengan cepat, memotong tambang.

Baca Selengkapnya
Ada Demo di DPR, Polisi Bakal Alihkan Lalu Lintas
Ada Demo di DPR, Polisi Bakal Alihkan Lalu Lintas

Pengalihan arus mungkin diberlakukan apabila massa semakin membludak.

Baca Selengkapnya
Demo Depan DPR Makin Panas, Massa Bakar Baliho Wajah Jokowi
Demo Depan DPR Makin Panas, Massa Bakar Baliho Wajah Jokowi

Massa mendorong hak angket DPR terkait hasil sementara penghitungan suara Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pendemo Makzulkan Jokowi di DPR Marah Dibagikan Makanan Bergambar Kaesang, Langsung Dibuang
Pendemo Makzulkan Jokowi di DPR Marah Dibagikan Makanan Bergambar Kaesang, Langsung Dibuang

Sejumlah demonstran pun baru menyadari, di tangannya memegang snack bergambar Kaesang Pangarep.

Baca Selengkapnya
Demo Dukung Hak Angket Depan DPR Memanas, Arus Lalin Ditutup
Demo Dukung Hak Angket Depan DPR Memanas, Arus Lalin Ditutup

Dengan adanya aksi bakar ban tersebut, membuat jalan arteri atau non-tol menuju arah ke wilayah Jakarta Barat yang melalui depan Gedung DPR/MPR RI ini pun ditut

Baca Selengkapnya
Pendukung Pasangan 02 Rencanakan Aksi Demo di MK, Ini Pesan Gibran
Pendukung Pasangan 02 Rencanakan Aksi Demo di MK, Ini Pesan Gibran

Ribuan pendukung capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, berencana menggelar aksi demo di depan gedung MK, Jumat (19/4).

Baca Selengkapnya
Sopir Ramai-Ramai Demo, Aturan Truk Melintas Jl Parung Panjang Tak Berubah Tetap Pukul 22.00-05.00
Sopir Ramai-Ramai Demo, Aturan Truk Melintas Jl Parung Panjang Tak Berubah Tetap Pukul 22.00-05.00

Aturan itu tak akan diubah demi keselamatan masyarakat yang melintas dan meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Demo Ricuh Depan DPR Dibubarkan Polisi, Massa Dipukul Mundur
VIDEO: Demo Ricuh Depan DPR Dibubarkan Polisi, Massa Dipukul Mundur

Situasi sempat panas karena pendemo merangsek maju berhadapan dengan polisi.

Baca Selengkapnya
Massa Demo Pro dan Kontra Hak Angket Ricuh di Depan DPR, Saling Dorong dan Lempar Botol
Massa Demo Pro dan Kontra Hak Angket Ricuh di Depan DPR, Saling Dorong dan Lempar Botol

Aksi demonstrasi di depan Gedung MPR DPR RI antara yang mendukung hak angket dan menolak ricuh.

Baca Selengkapnya