MPR: Ganggu Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Merupakan Tindakan Inkonstitusional
Merdeka.com - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengecam tindakan yang mengganggu pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Basarah mengatakan, upaya untuk mengganggu pelantikan merupakan tindakan inkonstitusional.
"Jokowi dan Ma'ruf Amin adalah produk dari Pemilu, yang sah dan konstitusional. Sehingga, berbagai upaya mengganggu pelantikan terhadap Joko Widodo dan Kiai Ma'ruf Amin merupakan tindakan inkonstitusional," kata Basarah di Jakarta, Senin (14/10).
Ketua DPP PDI Perjuangan itu mengatakan, sistem presidensial harus dijaga selama lima tahun mendatang. Basarah menuturkan tidak boleh ada upaya-upaya menjatuhkan presiden dengan alasan politis.
"Sebagai negara demokrasi yg berdasar atas hukum, bangsa Indonesia telah memastikan bahwa sistem pemerintahan presidensil yang dianut akan memastikan setiap presiden yang telah dipilih dalam sebuah pemilu yang demokratis wajib dijaga fix term kekuasaan pemerintahan selama 5 tahun dan tidak boleh dijatuhkan karena alasan politik," tuturnya.
Karena itu, upaya kekerasan seperti terorisme dan penyerangan terhadap pejabat negara, kata Basarah, harus dilawan. Tindakan itu pula bertentangan dengan konstitusi dan hukum.
"Bangsa Indonesia tidak boleh gentar menghadapi aksi terorisme. Sudah jelas bahwa tujuan dari terorisme adalah membuat rasa takut. Yang menjadi target atau sasaran adalah pejabat negara. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari doktrin Thoghut dan Aimmatul Kufr (pemimpin kafir). Aparat dan penyelenggara negara dianggap menghalangi tujuan kelompok teror mewujudkan Daulah Islamiyyah," jelas Basarah.
Makanya, Basarah meminta aparat keamanan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi teror. Apalagi Menko Polhukam Wiranto menjadi korban penusukkan oleh simpatisan ISIS.
"Perlunya peningkatan kewaspadaan. Kejadian penusukkan terhadap Menko Polhukam Wiranto menunjukkan bahwa pelaku bisa mendekat ke target tanpa ada deteksi dini dari aparat," ucapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak cukup waktu untuk melakukan pemakzulan Jokowi sebelum Pilpres 2024 diselenggarakan.
Baca SelengkapnyaMaruarar Sirait mengatakan langkah politiknya mengikuti Joko Widodo
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar membeberkan sampai pagi ini, dirinya sama sekali tidak menerima undangan dari KPU RI.
Baca SelengkapnyaMekanisme pemakzulan presiden sudah diatur dalam konstitusi. Mulai dari DPR, Mahkamah Konstitusi maupun MPR.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaPerludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaJokowi mengajak para pihak menjaga pesta demokrasi lima tahunan agar jujur dan adil.
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin merahasiakan pilihannya dan bakal menyoblos pada 14 Februari mendatang.
Baca Selengkapnya