Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Moratorium reklamasi di Batam bikin geram

Moratorium reklamasi di Batam bikin geram Wali Kota Batam Muhammad Rudi. ©2016 merdeka.com/martin

Merdeka.com - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau secara resmi telah mengeluarkan surat perintah untuk menghentikan sementara 14 proyek reklamasi, Senin (17/5). Moratorium selama tiga bulan dilakukan lantaran sejumlah temuan di lapangan menunjukkan adanya permasalahan Amdal alias analisis mengenai dampak lingkungan.

Meski sudah diperintahkan untuk dihentikan sambil menunggu evaluasi dan perbaikan izin Amdal, nyatanya dalam praktiknya aktivitas pembuatan pulau baru itu tetap berjalan.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi saat dikonfirmasi wartawan soal aktivitas yang masih berlangsung mengelak dan enggan menjawab. Dengan nada terbata-bata dia menyampaikan bahwa itu sudah diserahkannya ke Wakil Wali Kota Amsakar Achmad dan Sekdako Batam Agussahiman sebagai tim 9 reklamasi.

"Saya sudah serahkan semuanya dengan Pak Amsakar. Saya tak mau bicara," kata Rudi setelah membuka Musda Golkar Batam di Hotel Golden View, Batam, Sabtu (11/6).

Tidak sulit untuk membuktikan bahwa aktivitas reklamasi ini masih berjalan. Pelaksanaan Musda yang dihadiri oleh orang nomor satu di Batam ini, sebenarnya berada di salah satu titik reklamasi terparah dan telah diperintahkan untuk berhenti, yaitu di kawasan Bengkong laut. Namun aktivitas proyek di sana masih berlanjut.

Sebelumnya, Agussahiman mengatakan sudah dua bulan semenjak dibentuk hasil tim 9 belum ada hasil yang bisa diungkapkan terkait permasalahan reklamasi ii.

"Belum, belum, kita belum rapat akhir," kata Agussahiman di Gedung Pemkot Batam beberapa waktu lalu.

Senada dengan Sekdako, Kepala Bepelda Kota Batam Dendi Purnomo saat ditemui beberapa waktu lalu juga enggan menjawab. Hanya sepenggal kata saja yang terucap sambil berlalu.

"Tidak jadi rapat. Belum ada hasilnya, nanti ya," katanya, Selasa lalu.

Sebelumnya, Pemkot Batam mengeluarkan surat moratorium di 14 lokasi reklamasi selama tiga bulan untuk mengevaluasi kelengkapan izin dan persyaratannya.

"Ini berdasarkan hasil rekomendasi tim 9 yang dibentuk sebulan lalu dan sudah mulai bekerja tiga bulan terakhir," kata Amsakar Achmad di Batam. Demikian tulis Antara.

Sementara itu, Agussahiman menyatakan proyek reklamasi yang dievaluasi diberi kesempatan untuk memperbaiki izin dan persyaratan lainnya sesuai Perpres 122 tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Kami hentikan sambil tetap dievaluasi mendalam. Kami evaluasi izinnya, termasuk pelaksanaannya di lapangan. Kalau tidak melanggar atau hanya kedaluwarsa izinnya, kami beri kesempatan untuk perbaiki izinnya. Kalau berlebih, terpaksa kami hentikan. Kalau melaporkan tidak akurat, kami evaluasi lagi," kata Agussahiman

Ia mengatakan Tim 9 tetap akan melakukan pengawasan selama evaluasi, demi memastikan tidak ada kegiatan reklamasi. "PPNS akan turun ke lapangan. Kalau melanggar akan kita beri tindakan," kata dia.

Bila dalam masa evaluasi diketahui ada perusahaan yang membayar retribusi galian C, maka Pemkot meminta untuk segera dilunasi. Menurut dia, sampai saat ini Tim 9 tidak menemukan proyek reklamasi yang melanggar rencana tata ruang wilayah.

"Kalau ada yang melanggar jalur perairan akan kami potong," katanya.

Dendi mengatakan beberapa lokasi reklamasi yang dihentikan antara lain di Pulau Janda Berhias, Teluk Bokor Tiban Utara, Batumerah Batuampar, Bengkong, Ocarina, Teluk Tering Batam Centre, dan pesisir di pantai timur Batam.

Dalam permohonan, reklamasi itu digunakan untuk kepentingan reklamasi. "Hasil temuan Tim 9, sebagian yang sudah lakukan reklamasi, prosedurnya banyak yang terlampaui. Ada beberapa kasus yang dokumen Amdal-nya ada tapi tidak diikuti dokumen Amdal-nya. Cara menimbunnya, dari mana sumber timbunannya. Yang didalami yang cakupannya luas dan pentig," kata Dendi.

Akibat proses tidak mengikuti kaidah Amdal, maka terjadi perusakan lingkungan seperti sedimentasi. Tim 9, kata dia, juga mengevaluasi lahan yang sudah dialokasikan namun tidak dimanfaatkan.

"Kita 'status quo'-kan. Kami evaluasi. Selain itu juga ada yang punya izin 'cut and fill' dari BP Batam, tapi bukan izin reklamasi dari Kementerian. Ini semua kami evaluasi," kata Dendi.

(mdk/hrs)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

Baca Selengkapnya
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga

Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tim Hukum AMIN Kumpulkan Fakta Terkait Penurunan Iklan Videotron Anies
Tim Hukum AMIN Kumpulkan Fakta Terkait Penurunan Iklan Videotron Anies

Kubu AMIN akan melaporkan penurunan iklan ini jika terbukti adanya pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Aturan Iklan dan Penjualan Rokok Bakal Diperketat, Pelaku Ekonomi Digital Bilang Begini
Aturan Iklan dan Penjualan Rokok Bakal Diperketat, Pelaku Ekonomi Digital Bilang Begini

Selama ini pelaku industri digital seperti anggota idEA patuh pada aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Akhir Kecelakaan Angkot Tabrak Pemotor sampai Terlindas di Pasar Rebo
Akhir Kecelakaan Angkot Tabrak Pemotor sampai Terlindas di Pasar Rebo

Kondisi korban hanya mengalami luka ringan dan telah menjalani proses rawat jalan.

Baca Selengkapnya
Segini Potensi Kerugian Dialami Industri Perikalanan Jika Iklan Rokok Dilarang
Segini Potensi Kerugian Dialami Industri Perikalanan Jika Iklan Rokok Dilarang

Rencana aturan tersebut dapat merugikan industri media digital yang tengah kena disrupsi tiada henti.

Baca Selengkapnya
Deretan Iklan Lawas Kampanye Pemilu Ini Bikin Nostalgia, Ada Jokowi-Ahok hingga OK OCE
Deretan Iklan Lawas Kampanye Pemilu Ini Bikin Nostalgia, Ada Jokowi-Ahok hingga OK OCE

Seiring dengan berlakunya masa kampanye pemilu 2024, iklan lawas pemilu kembali dikenang.

Baca Selengkapnya
Terkuak, Alasan YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total
Terkuak, Alasan YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total

Peredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.

Baca Selengkapnya