Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Modus Cari Kroto, Buruh Bangunan di Tabanan Curi Sekotak Perhiasan Milik Tetangga

Modus Cari Kroto, Buruh Bangunan di Tabanan Curi Sekotak Perhiasan Milik Tetangga Pelaku saat diamankan di Mapolres Tabanan, Bali, Jumat (27/8). ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polres Tabanan, Bali, menangkap seorang buruh bangunan bernama Wayan Mardianto (40). Dia disangka mencuri sekotak perhiasan senilai Rp100 juta.

"Yang bersangkutan bekerja sebagai buruh dan melakukan hal itu karena motif ekonomi. Emas yang sempat terjual tersebut, uangnya dipergunakan untuk membayar utang bank, cicilan sepeda motor dan keperluan sehari-hari," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra di Mapolres Tabanan, Jumat (27/8).

Aksi pelaku terungkap setelah polisi menyelidiki laporan korban bernama Ni Made Widnyani (37). Perempuan itu mengaku kehilangan perhiasan emas di rumahnya di Desa Batannyuh, Kecamataan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Selasa (24/8) siang. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, petugas menangkap Mardianto di tempat kerjanya di Kabupaten Badung, Bali, Rabu (25/8) lalu.

Saat melakukan aksinya, pelaku berpura-pura mencari kroto untuk makanan burung atau telur semut kerengga di rumah Widnyani, tidak jauh dari tempat tinggal pelaku. Ketika itu, Selasa (24/8) sekitar pukul 13.30 Wita, korban sedang bekerja sebagai karyawan koperasi. Di rumah itu hanya ada ibunya yang sedang sakit.

"Kembalinya dari bekerja, korban mendapati perhiasan emas, yang ditaruh dalam almari namun tidak terkunci, sudah lenyap dari tempatnya," imbuh Ranefli.

Widnyani kemudian melaporkan kejadian itu. Mardianto pun ditangkap.

Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa kotak hitam yang di dalamnya berisi 4 bentuk gelang emas, 8 bentuk kalung emas, sebentuk kalung emas putih, 2 bentuk giwang, sebutir permata, 3 mainan kalung, dan 15 cincin emas, beserta uang tunai Rp200.000.

"Dari seluruh barang curian tersebut, sudah sempat dijual oleh pelaku di daerah Kota Tabanan berupa satu gelang emas sudah dijual kepada seorang seharga Rp8.500.000. Kerugian korban seluruhnya mencapai kurang lebih Rp100 juta," jelas Ranefli.

Pelaku langsung ditahan di Rutan Polres Tabanan, Bali. Dia disangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP