Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Miris, siswi kelas 6 SD di Bali jadi budak seks sopir serabutan

Miris, siswi kelas 6 SD di Bali jadi budak seks sopir serabutan Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Miris nasib dialami SS (12), siswi kelas 6 SD di Kabupaten Badung, Bali. Dia harus jadi pemuas nafsu bejat tetangganya, R (30), seorang sopir serabutan.

Informasi didapat dari Polres Badung, SS dalam laporannya mengaku sudah lima kali disetubuhi pelaku. Kebejatan pelaku terkuak setelah orangtua korban curiga sikap aneh anaknya beberapa pekan ini.

"Orangtuanya curiga melihat mata anaknya yang sebam seperti habis menangis, dan sering dilihatnya. Saat ditanya, korban tidak berani menceritakan. Melalui teman korban barulah terkuak kalau anaknya telah disetubuhi tetangganya," terang sumber dari kepolisian di Polres Badung, Bali, Kamis (21/1).

Mendengarkan cerita anaknya, orangtua korban langsung melaporkan ke Polres Badung. Di hadapan polisi, korban korban mengaku dua kali disetubuhi di kamar kos pelaku dan tiga kali disetubuhi di penginapan.

Saat pertama kali disetubuhi, korban dipanggil dari kamarnya karena kebetulan antara korban dan pelaku tetangga kamar kos. "Pertama kali dilakukan korban dipaksa dan diancam untuk tidak teriak. Itu dilakukan di kamar pelaku, saat istri pelaku sedang tidak ada di tempat," ujar sumber tersebut.

Diterangkan bahwa keduanya tinggal di satu area kos di wilayah Abiansemal, Badung, Bali.‎ Pelaku setiap kali menyetubuhi korban juga memberikan uang Rp 50 ribu agar tidak bercerita apa yang telah dilakukan.‎ Dari keterangan korban, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini dimulai pertengahan Desember 2015.

Kapolres Badung AKBP Tonny Binsar Marpauang, mengatakan pelaku yang bekerja sebagai sopir sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan. "Pelaku ditangkap di kosnya beberapa jam setelah orang tua korban melaporkan," Kata Kapolres, Kamis (21/1).

Ditegaskannya, atas tindakannya ‎pelaku dijerat dengan pasal 76 d yo pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No. 23 Tahun 2001 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Miris, Siswa 14 Tahun di Jambi Sebar Video Pornonya Dengan Pacar ke Grup Whatsapp Sekolah
Miris, Siswa 14 Tahun di Jambi Sebar Video Pornonya Dengan Pacar ke Grup Whatsapp Sekolah

Kedua bintang pornografi tersebut merupakan sepasang kekasih dan satu sekolah.

Baca Selengkapnya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya

Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Siswi SMP di Palembang Jadi Korban Pelecehan Sepulang Sekolah, Kondisi Trauma Berat
Siswi SMP di Palembang Jadi Korban Pelecehan Sepulang Sekolah, Kondisi Trauma Berat

Korban dan temannya pun melarikan diri karena ketakutan.

Baca Selengkapnya
Mahasiswi di Semarang Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Anak di Bawah Umur
Mahasiswi di Semarang Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Anak di Bawah Umur

Korban yang sedang berangkat kuliah dengan jalan kaki tiba-tiba diadang oleh pelaku.

Baca Selengkapnya
Bejat, Tiga Pria di Demak Suruh Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar Lalu Diperkosa Bergilir
Bejat, Tiga Pria di Demak Suruh Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar Lalu Diperkosa Bergilir

Tiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.

Baca Selengkapnya
Istri Dibawa Lari Orang, Suwanto Gerilya Curi Celana Dalam Warga Desa Demi Hasrat Seksual
Istri Dibawa Lari Orang, Suwanto Gerilya Curi Celana Dalam Warga Desa Demi Hasrat Seksual

Hasrat yang tak terbendung lantaran istri dibawa lari orang membuat Suwanto, nekat mencuri celana dalam wanita desa di Surabaya.

Baca Selengkapnya
Baru 40 Persen Wisman Bayar Pungutan, Dispar Bali Akan Lakukan Sidak di Obyek Wisata
Baru 40 Persen Wisman Bayar Pungutan, Dispar Bali Akan Lakukan Sidak di Obyek Wisata

Sidak ini untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum.

Baca Selengkapnya
Demi Dapatkan Dana BOS, Sekolah di Bogor Diduga Gelar Kegiatan Belajar Fiktif Selama 3 Tahun
Demi Dapatkan Dana BOS, Sekolah di Bogor Diduga Gelar Kegiatan Belajar Fiktif Selama 3 Tahun

Sekolah itu sudah tiga tahun terakhir mendapatkan dana bos yang nilanya Rp7 juta setiap tahunnya.

Baca Selengkapnya