Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Merasa punya bukti baru, Gayus Tambunan ajukan PK

Merasa punya bukti baru, Gayus Tambunan ajukan PK sidang gayus tambunan. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Terpidana kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, pengajuan PK tersebut tidak dibacakan, namun hanya ditandatangani untuk selanjutnya diserahkan ke MA.

Gayus, yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Suka Miskin, Bandung, Jawa Barat itu, mengajukan PK atas hukuman total 30 tahun penjara yang diterimanya. Hal itu dilakukan karena dia merasa mempunyai novum atau bukti baru terkait putusan yang di jatuhkan PN Tangerang.

Dalam sidang tertutup pengajuan PK, Gayus yang datang dengan memakai kemeja garis dan topi hitam, hanya menyampaikan gugatannya. Para sipir yang mengawal Gayus tampak tidak menggunakan pakaian dinas. Mereka menggunakan pakaian bebas dengan alasan pakaian dinas dilepas di mobil.

Namun usai sidang, Gayus enggan berkomentar sedikit pun tentang pengajuan PK yang dilakukannya. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang Andri Wiranova mengatakan, Gayus mengaku mempunyai bukti baru.

"Beberapa hal yang mungkin mau diajukan kepada Mahkamah Agung, sedangkan terkait penandatanganan sifatnya formil untuk pengajuan berkas,” katanya.

Sementara Sefti Andriana, jaksa yang menangani perkara mengatakan, alat bukti baru versi Gayus yang diajukan merupakan barang bukti yang sama pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di pengadilan Tipikor.

"Kami lihat buktinya masih sama dengan yang diajukan di Tipikor," terangnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
TKN Minta Bawaslu Turun Tangan soal Isu Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran
TKN Minta Bawaslu Turun Tangan soal Isu Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran

Mereka menduga ada pihak yang memainkan isu ini untuk menyudutkan paslon nomor urut 02.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Membaca Motif 13 Prajurit TNI Aniaya KKB di Papua, Apa Pemicunya?
Membaca Motif 13 Prajurit TNI Aniaya KKB di Papua, Apa Pemicunya?

Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan kedepan Pomdam Brawijaya akan mendalami motif pelaku

Baca Selengkapnya
TNI Periksa Prajurit Diduga Serang Markas Polres Jayawijaya
TNI Periksa Prajurit Diduga Serang Markas Polres Jayawijaya

Dugaan prajurit TNI menyerang Polres Jayawijaya itu ditangani Kodam XVII/Cenderawasih.

Baca Selengkapnya
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Baku Tembak di Intan Jaya, TNI-Polri Lukai 3 Anggota KKB
Baku Tembak di Intan Jaya, TNI-Polri Lukai 3 Anggota KKB

Bayu mengatakan informasi 3 KKB yang tertembak diperoleh dari informan dalam kelompok Yoswa Maisani.

Baca Selengkapnya
Muncul Gerakan Salam 4 Jari, Ketua TPN: Fokus Pemenangan Ganjar dan Mahfud
Muncul Gerakan Salam 4 Jari, Ketua TPN: Fokus Pemenangan Ganjar dan Mahfud

Gerakan salam 4 jari dikaitkan dengan potensi bergabungnya paslon 01 dengan 03

Baca Selengkapnya