Merasa Jadi Korban, Putri Candrawathi Kecewa Divonis 20 Tahun Penjara
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus Putri Candrawathi dihukum selama 20 tahun penjara. Vonis ini terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis ini ternyata membuat istri eks Kadiv Propam Polri tersebut kecewa atas putusan hakim. Putri merasa menjadi korban atas kasus yang menjeratnya.
"Tanggapan klain saya pastilah kecewa, merasa kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya," kata salah satu kuasa hukum Putri, Arman Hanis kepada wartawan, Senin (13/2).
Terlebih, tidak ada hal yang meringankan saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis tersebut. Hal ini berlaku juga terhadap Ferdy Sambo.
"Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa, tidak ada pertimbangan dua-dua nya loh, tidak ada yang meringankan. Tidak ada yang meringankan, itu jadi pertanyaan juga buat kami," pungkasnya.
Vonis
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi. Hukuman Putri Candrawathi lebih rendah dibandingkan suaminya Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Putri Candrawathi selama 20 tahun"," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Vonis Putri Candrawathi juga lebih tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Putri Candrawathi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ada empat hal memberatkan Putri Candrawathi sehingga dituntut delapan tahun penjara oleh penuntut umum.
Pertama, Putri mengakibatkan hilangnya nyawa dan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. Kedua, Putri berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya saat memberikan keterangan di persidangan. Ketiga, Putri tidak menyesali perbuatannya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban seorang diri dikeroyok para terlapor dengan cara menjambak rambut serta mencakar leher dan tangannya.
Baca SelengkapnyaPria di Palembang Gantung Diri Karena Ditinggal Anak Istri, Tulis Wasiat Menyentuh Hati
Baca Selengkapnya"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Momen Bintara Polri tak didampingi orang tua saat pelantikan menuai perhatian dari Kapolda Kaltara.
Baca SelengkapnyaDi hadapan Kapolres, polwan tersebut mengundang sang suami yang merupakan Bintara.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaDua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca SelengkapnyaTak ada orang yang siap dengan perpisahan terlebih berpisah dengan belahan jiwanya.
Baca Selengkapnya"Perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban,” kata Ruslan
Baca Selengkapnya