Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menyesal, Sopir Artis Vanessa Minta Keringanan Hukuman pada Hakim

Menyesal, Sopir Artis Vanessa Minta Keringanan Hukuman pada Hakim Joddy sopir Vanessa menjalani sidang di PN Jombang. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, sopir artis Vanessa Angel, meminta keringanan hukuman pada hakim terkait dengan kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa dan suami. Hal ini terpapar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang dengan agenda pembelaan atau pledoi, Senin (28/3).

Dalam pembelaan yang disampaikan oleh pengacara dan Joddy sendiri, ia mengaku telah menyesali perbuatannya tersebut. Joddy mengatakan, dirinya memohon keringanan hukuman pada majelis hakim terkait dengan kasus kecelakaan maut tersebut.

"Saya pribadi meminta keringanan untuk hukuman saya. Dan saya juga menyesal atas perbuatan (yang) berakibat fatal," ujarnya.

Ia beralasan, dirinya ingin segera dapat berziarah ke makam kedua mantan bosnya tersebut. Selain itu, dengan hukuman yang lebih ringan, dirinya juga dapat segera membantu perekonomian keluarga.

"Saya ingin berziarah ke makam almarhum. Saya juga ingin membantu perekonomian keluarga. Saya mengaku bersalah dan menyesal,"ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh pengacara Joddy, Eko Wahyudi. Ia mengatakan, pihaknya meminta keringanan hukuman bagi Tubagus Joddy dengan berbagai pertimbangan yang dapat meringankan terdakwa.

Ia pun menyebut, perbuatan Joddy yang menewaskan artis Vanessa dan suami itu telah mendapatkan maaf dari keluarga korban. Selain itu, terdakwa juga dianggap sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya itu.

"Hal-hal yang paling meringankan, pertama keluarga korban sudah mengucapkan (menerima) atas permintaan maaf keluarga terdakwa. Kedua, terdakwa sangat menyesali dan mengakui kejadian tersebut dan sanggup tidak mengulangi lagi,ini yang harus dipertimbangkan," tambahnya.

Diketahui, Joddy dituntut pidana selama 7 tahun penjara oleh JPU Kejari Jombang. Ia dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, melanggar pasal 310 ayat 4, dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tantang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Sebagaimana dengan fakta hukum tersebut, untuk itu unsur-unsur pasal 310 ayat 4, dan pasal 310 ayat 2 terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa telah terpenuhi dalam delik unsur tersebut," kata Jaksa Adi Prasetyo, waktu itu.

Perkara ini bermula dari artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Jalan Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.

Tubagus Muhammad Joddy, Sopir Vanessa Angel didakwa pasal berlapis oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang. Ia didakwa dengan dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tangisan Bocah Cilik Asal Meksiko Merengek pada Ayahnya, Ternyata Ungkap Permintaan Mengejutkan yang Jadi Sorotan
Tangisan Bocah Cilik Asal Meksiko Merengek pada Ayahnya, Ternyata Ungkap Permintaan Mengejutkan yang Jadi Sorotan

Secara tiba-tiba ia menangis di hadapan ayahnya dan mengungkap sebuah permintaan yang begitu mengejutkan.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Tak Bisa Ikut Buka Puasa Bersama karena Bekerja, Aksi Manis Para Sahabat Hampiri Temannya yang Bekerja Ini Bikin Haru
Tak Bisa Ikut Buka Puasa Bersama karena Bekerja, Aksi Manis Para Sahabat Hampiri Temannya yang Bekerja Ini Bikin Haru

Ana dan teman-teman lain berinisiatif untuk mengunjungi satu sahabat yang berhalangan hadir.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci
Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci

Meski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.

Baca Selengkapnya
Jalankan Bisnis Bareng Sejak Kuliah, Pasutri Asal Malang Mengaku Rezekinya Mengalir Deras setelah Punya Anak
Jalankan Bisnis Bareng Sejak Kuliah, Pasutri Asal Malang Mengaku Rezekinya Mengalir Deras setelah Punya Anak

Saat pertama kali berkenalan, keduanya sama-sama memiliki latar belakang ekonomi yang sulit.

Baca Selengkapnya
Bukan Kaget, Pria ini Heran Liat Mobil Tabrak Kamar di Rumahnya 'Apa ini Bang? Mau Tidur Mobilnya?'
Bukan Kaget, Pria ini Heran Liat Mobil Tabrak Kamar di Rumahnya 'Apa ini Bang? Mau Tidur Mobilnya?'

Sebuah mobil tiba-tiba menabrak bagian tembok hingga menerobos ke dalam kamar miliknya. Namun ia nampak heran bukannya kaget.

Baca Selengkapnya
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.

Baca Selengkapnya
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Telah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Baca Selengkapnya
Keluarga Tak Harus Sedarah, Wanita Ini Bagikan Momen Manis Anaknya dengan Sang Pengasuh
Keluarga Tak Harus Sedarah, Wanita Ini Bagikan Momen Manis Anaknya dengan Sang Pengasuh

Berikut potret momen manis seorang anak gadis dengan pengasuhnya yang bikin haru.

Baca Selengkapnya