Menteri Yohana Nilai Pengguna Jasa Prostitusi Harus Dijerat Hukum
Merdeka.com - Kasus prostitusi artis yang menjerat Vanessa Angel memunculkan kembali desakan agar pengguna prostitusi juga dijerat hukum. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise ingin agar pengguna prostitusi mendapatkan hukuman yang sama dengan muncikari. Sebab selama ini Polisi hanya menjerat muncikari, sedangkan pengguna prostitusi tidak dipidana.
"Iya harus (pengguna jasa diproses hukum). Tapi yang jelas apapun yang dilakukan terhadap perempuan, dan itu pelakunya harus dikenakan hukuman dong," kata Yohana di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (7/1).
Pihaknya tengah mendorong agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan DPR. Apabila RUU tersebut disahkan, pengguna jasa prostitusi bisa dijerat pidana.
"Isu ini menjadi perhatian kita khusus, makanya ada hubungannya dengan RUU P-KS yang kita mau bicarakan. Karena berhubungan dengan kasus-kasus kejahatan seksual terhadap perempuan," ucapnya.
Yohana mengatakan masalah ekonomi sering menjadi alasan perempuan terlibat prostitusi.Menurut dia, hal tersebut perlu dikaji apakah posisi perempuan benar-benar sebagai korban atau pelaku aktif dalam prostitusi online.
"Jadi itu mesti dikaji betul-betul siapa sebenarnya yang salah dalam hal ini. Tapi sebagai perempuan harus jaga harkat martabat perempuan. Itu adalah tugas saya untuk melindungi perempuan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan dua muncikari sebagai tersangka kasus prostitusi artis di Surabaya Jawa Timur. Kasus ini melibatkan artis Vanessa Angel dan model AS.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, dua muncikari tersebut berinisial ES dan TM. Keduanya berperan sebagai muncikari asal Jakarta Selatan.
Barung menyatakan artis Vanessa Angel dan AS adalah sebagai korban. ES dan TM sengaja mendatangkan korban ke Kota Pahlawan. Artis VA dan AS sempat diperiksa 1x24 jam di Gedung Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Ke depan, dua artis ini dikenakan wajib lapor.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaIa menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaSakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaPelecehan seksual yang diduga dilakukan Briptu S terhadap tahanan wanita di Rutan Polda Sulsel bergulir ke ranah pidana setelah korban membuat laporan polisi.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca Selengkapnya