Menteri Yohana minta pelaku paedofil di Kediri dihukum maksimal
Merdeka.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, hari ini, Senin (18/4), mengunjungi Pemerintah Kota Kediri dan Kejaksaan Ngasem, Kabupaten Kediri. Dia bertemu langsung dengan korban-korban kasus paedofil dengan pelaku seorang pengusaha di Kediri, Soni Sandra (63).
Dalam kesempatan itu, Yohana meminta Kejaksaan Ngasem menuntut pelaku dengan hukuman tertinggi. Selain itu, menurut Yohana, kasus Soni Sandra sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Saya berharap pihak kejaksaan lebih transparan dan menuntut tersangka semaksimal mungkin," kata Yohana seperti disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Ngasem, Bob Sulkian, Senin (18/4).
Disampaikan Bob, kasus itu memang telah disampaikan ke meja presiden. Polres Kediri Kota menangkap Soni Sandra saat akan melarikan diri ke luar negeri. Kasus pelaku paedofil itu pun diusut. Perkara itu tidak hanya dilimpahkan ke Kejaksaan Ngasem, Kabupaten Kediri, tapi juga ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri yang kini dalam tahap tuntutan. Soni oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Kota Kediri dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono harus semakin intensif melakukan peninjauan pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi memberhentikan Khofifah dan Emil Dardak melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menilai Pilpres 2024 lebih adem dibanding tahun 2014 dan 2019.
Baca SelengkapnyaHasto menyampaikan, hal serupa juga telah disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Hari Ulang Tahun PDIP beberapa waktu yang lalu.
Baca Selengkapnya"Pak Presiden tadi menitipkan kepada kami para kepala desa yang hadir ini untuk menjaga pemilu"
Baca SelengkapnyaBerikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca Selengkapnya