Menko PMK Harap Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan Karena Tak Relevan saat Pandemi
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mendukung usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dia menyebut, Undang-Undang tersebut tidak relevan dengan pandemi Covid-19.
"Undang-Undang itu (Kekarantinaan Kesehatan) memang enggak nyambung dengan peristiwa terakhir yang namanya Covid-19. Karena itu saya sangat mendukung supaya ada pembenahan, segera melakukan revisi Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan," katanya dalam Rakornas Penanggulangan Bencana, Rabu (10/3).
Muhadjir mengatakan, saat ini pemerintah tidak bisa berpegangan pada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dalam mengoptimalkan penanganan pandemi Covid-19. Sebab, Undang-Undang itu mengatur tentang wabah yang ditimbulkan oleh hewan bukan manusia.
"Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan itu lebih banyak berkaitan dengan kebencanaan, penularan penyakit yang lebih berasal dari hewan," ujarnya.
Muhadjir melanjutkan, Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan juga tidak mengatur soal karantina orang serta wilayah. Undang-Undang tersebut hanya mengatur karantina hewan dan pintu masuk.
"Di situ ada klausul yang menyatakan bahwa orang dan binatang yang ada dalam karantina wilayah harus diberi kehidupannya sehari-hari dan ditanggung oleh negara. Kata-kata binatang di situ sebenarnya bukan kucing, anjing peliharaan tetapi yaitu kalau bencana terjadi wabah binatang. Maka binatang yang dikarantina itu harus ditanggung oleh negara," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo mendorong revisi Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Menurutnya, revisi ini sangat penting dalam mengoptimalkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Mari kita semua membantu memberikan masukan kepada para pihak yang memang memiliki kewenangan untuk melakukan revisi Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan," katanya dalam Rakornas Penanggulangan Bencana, Rabu (10/3).
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ini mengatakan, Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan saat ini tidak dapat mengoptimalkan penanganan pandemi Covid-19. Salah satu kendalanya terletak pada aturan kekarantinaan wilayah saat terjadi wabah.
Dalam aturan kekarantinaan wilayah, seluruh kebutuhan dasar masyarakat harus ditanggung pemerintah.
"Pemerintah akan sangat sulit ketika menerapkan karantina wilayah, padahal itu sebenarnya jauh lebih efektif," ujarnya.
Doni menyebut, revisi Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan bisa menjadi langkah antisipasi jika wabah serupa Covid-19 kembali terjadi. Melalui revisi Undang-Undang tersebut, seluruh pihak terkait termasuk kepala daerah bisa dilibatkan dalam penanganan wabah.
"Ini semuanya perlu ada penyempurnaan. Kalau penyempurnaan dari payung hukum yang paling tinggi undang-undang maka pemerintah pusat dan daerah pasti akan lebih baik lagi dalam mengelola setiap bencana termasuk bencana nonalam ini," tandasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut, perubahan gejala tersebut akibat pengaruh reaksi imunologi.
Baca SelengkapnyaKemenkes memperoleh beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19, salah satunya datang dari Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaMuhadjir menyebut, dalam tahun politik ini banyak menteri yang mencalonkan jadi caleg maupun tim sukses.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menko PMK Muhadjir mengatakan imbauan pengeras suara agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat
Baca SelengkapnyaMuhadjir menerangkan, alasan Pilpres sebaiknya satu putaran karena pertimbangan biaya yang begitu besar.
Baca Selengkapnya"Alhamdulillah mudik tahun ini mengalami penurunan angka kecelakaan, turun sampai sekitar 53 persen," kata Muhadjir
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Baca SelengkapnyaDibalik kesejukannya, musim hujan juga membawa dampak negatif bagi kesehatan. Mereka yang imunnya rendah, akan jadi korban dari penyakit musim hujan.
Baca SelengkapnyaPemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.
Baca Selengkapnya