Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkeu: PNS dilarang berbisnis

Menkeu: PNS dilarang berbisnis Menteri Keuangan Agus Martowardojo. doc/merdeka.com

Merdeka.com - Menteri keuangan menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kementerian/lembaga tidak boleh mempunyai usaha atau berbisnis sampingan. Jika ada pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang ingin menjalankan bisnis, harus terlebih melapor ke pimpinan. 

Menkeu mengatakan, aturan ini dimaksudkan agar PNS bisa bekerja lebih fokus untuk negara. “Sepengetahun saya, para pegawai itu tidak boleh punya usaha selain daripada tugas mereka bekerja di institusi, jadi hal tertentu tidak boleh ada konflik kepentingan,” ungkap Agus Marto di kantornya, Jumat (2/3).

Menkeu memerintahkan kepada pegawainya agar kegiatan seperti ini terus dipantau. Upaya ini perlu dilakukan untuk menjamin tidak ada pegawai di institusinya yang melakukan bisnis tanpa diketahui. “Saya sudah sudah minta sekjen yang membawahi SDM untuk meyakinkan bahwa pernyataan pegawai untuk menjalankan semua kode etik pegawai itu benar-benar dijalankan, tetapi hal ini harus diperbaiki dari waktu ke waktu,” singkatnya.

Pernyataan tersebut dilontarkan setelah salah satu mantan pegawainya di Direktorat Jenderal Pajak Dhana Widyatmika terbukti memiliki bisnis showroom mobil dan minimarket. Larangan PNS untuk berbisnis dikeluarkan pada masa kepemimpinan Presiden alm. Soeharto melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin pegawai negeri sipil. Namun, aturan tersebut diubah melalui PP Nomor 53 tahun 2010.  (mdk/oer)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP