Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkes Terbitkan Surat Edaran Soal Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Kesehatan

Menkes Terbitkan Surat Edaran Soal Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Kesehatan Menkes Terawan dampingi Menteri PMK Muhadjir Effendy kunjungi RSHS Bandung. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang perizinan dan akreditasi fasilitas pelayanan Kesehatan, dan penetapan rumah sakit pendidikan di masa pandemi Covid-19. Peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antar lembaga dan pemerintah daerah terkait akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan perizinan dan penetapan rumah sakit pendidikan pada masa pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut Terawan menetapkan terkait perizinan fasilitas pelayanan kesehatan. Jika rumah sakit, puskesmas, laboratorium kesehatan hingga unit transfusi daerah telah habis masa berlakunya dan proses perpanjangan izin masih terkendala Covid-19 maka masih bisa beroprasi selama 1 tahun. Hal tersebut terhitung sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.

Kebijakan yang sama juga diterapkan untuk puskesmas, rumah sakit, klinik, laboratorium yang telah mengajukan permohonan izin oprasional untuk pertama kali namun terkendala lantaran Covid-19. Terawan meminta agar pihak tersebut membuat pernyataan untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan serta badan usaha lainnya.

"Wajib membuat pernyataan komitmen penyelenggaraan/operasional fasilitas pelayanan kesehatan, yang dapat digunakan sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, badan usaha atau lembaga lain," kata Terawan dalam surat edaran tersebut.

Kemudian pernyataan komitmen oprasional fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan Formulir 1 terlampir dan disampaikan kepada pemerintah pusat atau daerah pemberi izin. Semenentara itu peraturan juga sama diterapkan untuk kegiatan persiapan dan survei akreditasi untuk rumah sakit, laboratorium kesehatan mulai dilakukan setelah status bencana Covid-19 dicabut.

Dalam surat edaran tersebut menjelaskan rumah sakit hingga laboratorium kesehatan yang masa berlaku berakhir baik sebelum maupun sesudah pandemi maka akreditasinya masih tetap berlaku selama 1 (satu). Selanjutnya pimpinan rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan membuat pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu yang digunakan. Yaitu pertama persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, badan usaha atau lembaga lain, kedua persyaratan untuk perpanjangan izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau peningkatan kelas rumah sakit.

Sementara itu rumah sakit hingga laboratorium yang belum dilakukan akreditasi untuk membuat pernyataan komitmen agar menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak pandemi Covid-19 dinyatakan dicabut oleh Pemerintah. Yaitu bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, badan usaha dan lembaga lain, dan persyaratan untuk perpanjangan izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau peningkatan kelas rumah sakit.

"Pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu disampaikan kepada Kementerian Kesehatan melalui email may3subdit@gmail.com paling lambat 1 (satu) bulan sejak Surat Edaran ini ditetapkan," tertulis dalam surat edaran tersebut.

Kemudian Terawan juga mewajibkan untuk rumah sakit, klinik dan laboratorium untuk menerapkan standar dalam pelayanan sebagai bagian dari budaya mutu dan keselamatan pasien. Tidak hanya itu pihaknya, Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah.

"Guna menjamin mutu dan keselamatan pasien," kata Terawan tertulis dalam peraturan tersebut.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkes Minta Anggaran Kesehatan Diprioritaskan: Sehat Mesti Duluan daripada Pintar
Menkes Minta Anggaran Kesehatan Diprioritaskan: Sehat Mesti Duluan daripada Pintar

Menurut Budi, syarat untuk mencapai generasi emas 2045 ialah harus sehat dan pintar.

Baca Selengkapnya
Pesan Ahli Kesehatan untuk Pemudik: Pastikan Tidak Terkena Penyakit Menular
Pesan Ahli Kesehatan untuk Pemudik: Pastikan Tidak Terkena Penyakit Menular

Sebelum berkumpul dengan rekan kerja di kantor, pastikan dalam kondisi prima.

Baca Selengkapnya
Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau
Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau

Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pascaledakan, Pihak RS Semen Padang Hentikan Sementara Operasional Rumah Sakit
Pascaledakan, Pihak RS Semen Padang Hentikan Sementara Operasional Rumah Sakit

Manajemen rumah sakit sedang mengevakuasi seluruh pasien rawat inap yang terdata sebanyak 102 orang.

Baca Selengkapnya
Pasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit RI Naik 255 Persen
Pasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit RI Naik 255 Persen

Tjandra mengatakan, data WHO menunjukkan, ada kenaikan 255 persen perawatan Covid-19 di rumah sakit Indonesia.

Baca Selengkapnya
Sering Marah-Marah dan Kurang Percaya Diri, Petugas KPPS Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa
Sering Marah-Marah dan Kurang Percaya Diri, Petugas KPPS Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Dia yakin jika MAH sudah dirawat sesuai standar operasional pekerja.

Baca Selengkapnya
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.

Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Ditemukan pada 11 Daerah di Jateng
Kasus Covid-19 Ditemukan pada 11 Daerah di Jateng

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di wilayahnya.

Baca Selengkapnya
Sejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia
Sejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia

Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya