Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkes Serahkan 3.020 DIM RUU Kesehatan ke DPR

Menkes Serahkan 3.020 DIM RUU Kesehatan ke DPR Raker Menteri Kesehatan Bersama Komisi IX DPR. ©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mewakili pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Total ada 3.020 DIM yang diserahkan dari 478 pasal.

"Sebanyak 1.037 DIM bersifat tetap, dalam arti mengonfirmasi dari DPR, 399 ada perubahan redaksional dan 1.584 ada perubahan substansi. Selain batang tubuh, kami memiliki penjelasan ada 1.488 DIM, 609 tetap, 14 DIM perubahan redaksional, dan 865 perubahan substansi," jelas Budi dalam Rapat Kerja terkait RUU Kesehatan bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Rabu (5/4).

Budi mengatakan, sebanyak 10 Undang-Undang Kesehatan eksisting akan digabung menjadi satu dalam RUU Kesehatan. Dia kembali menegaskan, RUU Kesehatan merupakan inisiatif DPR.

"Usulan dari DPR, sembilan UU eksisting digabung jadi satu. Usulan dari pemerintah, akan ditambah satu menjadi sepuluh UU," ujarnya, dilansir dari Antara.

Daftar UU yang akan digabung menjadi satu RUU dengan beberapa perubahan substansi di antaranya UU Nomor 4 Tahun 1984 terkait Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

"Usulan DPR ada empat UU yang akan diubah. Usulan kami hanya dua UU saja yang diubah isinya," kata dia.

UU yang diusulkan DPR adalah UU Nomor 20 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

STR dan SIP Masuk RUU Kesehatan

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arianti Anaya mengungkapkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup bagi kalangan dokter di Indonesia masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

"Pemerintah perlu melakukan perbaikan dan penyederhanaan proses registrasi dan izin praktik, di mana STR akan berlaku seumur hidup," kata Arianti Anaya dalam Sosialisasi RUU Kesehatan yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Jumat (31/3).

Dia mengatakan, masa berlaku STR akan serupa dengan ijazah pendidikan yang berlaku seumur hidup. Pembaruan STR yang selama ini dilakukan setiap 5 tahun sekali, masuk dalam DIM RUU Kesehatan yang dikeluhkan kalangan dokter.

Arianti menyebut perubahan masa berlaku STR tidak akan mengesampingkan fungsi penjagaan mutu dan kompetensi tenaga kesehatan.

"Kebijakan ini sedang kami godok dengan melihat perbandingan existing STR yang berlaku 5 tahun dan seumur hidup. Namun tetap saja STR ini bisa dicabut jika ada pelanggaran tertentu meski masa berlakunya seumur hidup," katanya.

Selain STR, Arianti juga menyinggung tentang penerbitan Surat Izin Praktek (SIP) yang belum terstandar. Sebab estimasi penerbitan yang berkisar antara 3 hingga 6 bulan sejak pengajuan, belum memberikan jaminan pada pelayanan dokter.

"Saya kalau mau urus STR, kalau saya dibilang akan selesai 6 bulan, maka saya akan mulai melakukan pengusulan 6 bulan sebelumnya. Kalau tidak tertulis, dan SIP belum selesai (sesuai waktu), banyak dokter yang terpaksa berhenti berpraktik," ujar dia.

DIM lainnya adalah biaya pengumpulan Satuan Kredit Profesi (SKP) melalui seminar, masih memiliki tarif yang bervariasi. "Ada yang murah, gratis, dan ada yang mahal," ucapnya.

Selain itu, penerbitan SIP belum berimbang sesuai dengan kebutuhan layanan, dokter atau tenaga medis dibutuhkan di suatu daerah. Langkah penyederhanaan SIP/STR melalui RUU Kesehatan juga dilakukan melalui pemenuhan kompetensi yang teregistrasi secara mandiri serta terintegrasi dengan data pusat dan daerah.

"Kami juga melakukan standarisasi pembobotan SKP dan kemudahan akses pelatihan maupun seminar. Penerbitan SIP juga mempertimbangkan pemerataan distribusi tenaga kesehatan dan medis," katanya.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP