Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menimbang Aturan Tilang Mobil Ngebut 120km/jam di Tol, Sesuaikah untuk Indonesia?

Menimbang Aturan Tilang Mobil Ngebut 120km/jam di Tol, Sesuaikah untuk Indonesia? jalan tol Cipali milik Astra. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Masyarakat pengguna jalan bebas hambatan atau jalan tol kini tak bisa sembarang mengemudi. Sebab bila terlalu semangat menginjak pedal gas mencapai 120 km/jam di Tol Trans Jawa, siap-siap mendapat 'surat cinta' dari pihak kepolisian berupa surat tilang elektronik.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2022. Pengendara yang melanggar akan terekam kamera atau speed camera dan menjepretnya.

Lantas bagaimana pandangan praktisi keselamatan berkendaraan atas aturan tersebut. Founder & Lead Instructor JDDC (Jakarta Defensive Driving Consulting), Jusri Pulubuhu, turut menyorot aturan tersebut. Dia mempertanyakan dasar yang dipakai kepolisian memilih batas maksimal laju kendaraan di tol 120km/per jam, padahal dalam aturan hanya 100km/per jam.

"Padahal kita tahu aturan yang dikeluarkan Pemerintah maupun turunannya yang lain, yang ada dasar hukumnya berkaitan kecepatan di jalan atau jalan tol itu minimal 60km/per jalan maksimal 100km. Nah tidak ada perubahan di atas 100km, itu yang ditangkap dan dipahami semua orang," kata Jusri saat dihubungi merdeka.com, Senin (28/3).

Dia khawatir penetapan batas maksimal kecepatan tilang 120km/per jam hal itu akan membuat para pengendara dengan bebas memacu kendaraannya di atas 100km/per jam.

"Nah saya khawatir kalau pesannya E-TLE ini bekerja di atas 120 baru ditilang. Orang-orang akan memacu kendaraan di atas 100 km atau di bawah 120 km yang notabene secara hukum telah melanggar hukum," katanya.

Aturan Mengemudi di Tol

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 ayat 4, dijelaskan bahwa batas kecepatan mengemudi di tol yakni 100km/per jam.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4.

Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Melihat aturan itu, Jusri memandang aturan tilang e-TLE diterapkan pada kecepatan batas maksimal 120km/per jam akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengendara. Terlebih, kondisi masyarakat yang masih rendah apresiasinya tentang kecepatan berkendara.

"Misalkan gini, orang melaju 80 km/jam, nah dia ngotot dia kaga ngebut, karena di situ batas kecepatannya 100km. Padahal dalam hukum misalkan hakim mengatakan Anda ngebut karena anda sudah melebihi batas kecepatan dari kondisi yang ada (batas kecepatan di suatu jalan tol)," ujarnya.

Menurut Jusri, memacu kendaraan di atas 100km/jam itu sudah masuk dalam kondisi berkecepatan tinggi. Selain itu berisiko ketika dijalankan.

"Kalau misalkan pengemudi sedang mengantuk, 80km saja itu sudah cepat dia. Atau kendaraan overload ya, dia 80km saja sudah terlalu cepat. Walaupun batas kecepatan yang tertulis 100km. Nah ini nasib terjadi kan," katanya.

Sebab faktanya, ketika seseorang mengacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Maka potensi kecelakaan akan semakin tinggi. Belum lagi bila mereka mengemudi dengan cara yang salah. Mengemudi kecepatan tinggi memang sebaiknya dilakukan mereka yang ahli, sehat, teliti, hingga kondisi pengendara untuk dapat melaju pada kecepatan tinggi tersebut.

"Harus dipahami tindakan penilangan itu bagus, tapi dasar hukumnya kan segitu takutnya jadi polemik gitu," lanjutnya.

Faktor Infrastruktur jadi Pertimbangan

Selain itu, kondisi infrastruktur hingga kualitas kendaraan juga ikut menjadi salah satu faktor yang harus dipertimbangkan. Terlebih, ada beberapa ruas jalan tol yang menerapkan kecepatan maksimal hanya 60km/per jam karena faktor kondisi lingkungan.

Semisal pada jalan ruas tol yang sempit dan berliku, batas maksimal kecepatan harus disesuaikan dengan kondisi jalan. Sehingga aturan bisa diterapkan sesuai situasi di lapangan.

"Nah ada tol yang kecepatannya itu ada ditulis kecepatan maksimal 60km bahkan karena infrastrukturnya menikung, atau apa gitu. Karena variabel lingkungan dan kondisi itu berbeda-beda nah tadi apakah 120 kencang?" ujarnya.

"Sangat kencang sekali, misalnya capture atasi atau e-TLE tadi atau kamera yang dipasang di pasang di 120km/per jam. Berarti di tol yang ada rambu-rambu 60 batasnya berarti tidak ditilang dong. Padahal batas maksimal 60 diterapkan di ruas tersebut, karena sempit atau kondisi tak mendukung," ujarnya.

Oleh sebab itu, selain mengacu pada aturan, dia menyarankan pihak kepolisian menerapkan batas maksimal melaju di jalan tol sesuai dengan kondisi jalan masing-masing dan tidak dipukul rata.

"Pada batas tertentu misalkan 60km maksimal. Nah kameranya dibuat ya 60km jangan 120km baru bekerja. Karena peluang orang melaju 120km/per jam itu ya bisa saja, dia berpikir kamera baru bekerja 120km visa saja dia terlempar di situ karena kondisi jalanan misalkan di flyover gitu," bebernya.

Dia juga menyarankan kebijakan yang diambil tidak asal membandingkan dengan negara lain. Seperti di Jerman, memang batas kecepatan mengemudi 120 km/jam. Sebab banyak sekali perbedaan antara satu negara dan negara lainnya,

"Tapi jalannya beda. Nah masalahnya kan kita budaya juga beda dengan negara-lain. Lah indonesia dari 1 orang yang tes sim mungkin 1 orang yang bener yang lain nembak. Nah ini fakta artinya tidak kita bisa samakan dengan luar negeri," tuturnya

Aturan Batas Kecepatan

Para pengendara yang memacu mobilnya melebihi 120 kilometer per jam di jalan tol, siap-siap bakal kena tilang elektronik atau e-tilang. Aturan tersebut diberlakukan mulai April 2022.

Korlantas Polri memanfaatkan speed camera untuk memonitor kecepatan seluruh pengendara. Pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed camera, lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," tutur Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan seperti dikutip dalam situs korlantas.polri.go.id, Minggu (27/3).

Sanksi tilang dimulai dengan proses verifikasi. Lalu pihak kepolisian akan mengirimkan bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Sampai saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

"Ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan," kata Aan.

Peraturan kecepatan di jalan tol sendiri diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 ayat 4. Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4, yang disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
12 Orang Tewas di KM 58 Cikampek, Ini Alasan Jalur Contraflow Sangat Berbahaya
12 Orang Tewas di KM 58 Cikampek, Ini Alasan Jalur Contraflow Sangat Berbahaya

Training Director sekaligus Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengungkap alasan mengapa jalur contraflow sangat berbahaya.

Baca Selengkapnya
Polusi Udara di Jakarta Tinggi, Driver Ojol Banyak yang Batuk dan Sesak Napas
Polusi Udara di Jakarta Tinggi, Driver Ojol Banyak yang Batuk dan Sesak Napas

Driver ojek online berharap pemerintah melakukan langkah penanggulangan konkret terkait polusi udara yang sudah bertahan dalam kurun satu pekan lebih ini.

Baca Selengkapnya
Jalur Puncak Bogor Kembali Normal Dua Arah Setelah Diberlakukan One Way Selama 8,5 Jam
Jalur Puncak Bogor Kembali Normal Dua Arah Setelah Diberlakukan One Way Selama 8,5 Jam

Penerapan one way begitu lama karena jumlah kendaraan menuju Jakarta ditaksir mencapai 50 ribu unit.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek, Satu Mobil Terbalik di KM 57
Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek, Satu Mobil Terbalik di KM 57

Sebuah mobil terguling di jalan Tol Jakarta - Cikampek (Japek) arah Bandung di KM 57, Selasa (9/4).

Baca Selengkapnya
Jokowi: Pertama Kali ke IKN Terasa Jauh Sekali, Tapi Kalau Tol Balikpapan Selesai Cuma 30 Menit
Jokowi: Pertama Kali ke IKN Terasa Jauh Sekali, Tapi Kalau Tol Balikpapan Selesai Cuma 30 Menit

Keberadaan jalan tol ini akan memangkas waktu perjalanan dari Balikpapan menuju IKN, dari 2 jam menjadi hanya 30 menit saja.

Baca Selengkapnya
Penampakan 5 Mobil Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang Jakarta, Dipicu Sopir Truk Ngantuk di Lajur Cepat
Penampakan 5 Mobil Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang Jakarta, Dipicu Sopir Truk Ngantuk di Lajur Cepat

Empat kendaraan minibus dan SUV tampak mengalami kerusakan berat.

Baca Selengkapnya
Imbas Kecelakaan, Skema Contraflow di KM 48-70 Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara
Imbas Kecelakaan, Skema Contraflow di KM 48-70 Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara

Penutupan ini ditetapkan atas diskresi Kepolisian, setelah kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan terjadi Senin (8/4) pagi.

Baca Selengkapnya
Volume Kendaraan Meningkat, Contraflow Diberlakukan di Tol KM 47 hingga KM 65 Arah Cikampek
Volume Kendaraan Meningkat, Contraflow Diberlakukan di Tol KM 47 hingga KM 65 Arah Cikampek

Adapun saat ini ruas tol Jakarta mengarah Cikampek telah terjadi peningkatan volume kendaraan.

Baca Selengkapnya
Diserbu Ojol Minta Solusi Payung Hukum, Anies Baswedan Tawarkan Rumusan Pola Kerja Baru
Diserbu Ojol Minta Solusi Payung Hukum, Anies Baswedan Tawarkan Rumusan Pola Kerja Baru

Driver ojol mengeluhkan sistem mitra dengan aplikator yang dinilai banyak merugikan

Baca Selengkapnya