Better experience in portrait mode.
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik

RUU Penyiaran Menuai Polemik

Draf RUU Penyiaran menuai polemik karena beberapa pasal diduga tumpang tindih dan membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

Pasal kontroversial dalam draf RUU Penyiaran adalah Pasal 8a huruf q yang memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengkritik revisi UU Penyiaran yang berpotensi membatasi kebebasan pers dan melarang produk jurnalistik. Dia menyoroti pentingnya sinkronisasi antara UU Penyiaran, UU Pers, dan UU Pidana.

Pembahasan RUU Penyiaran masih berlangsung dan pemerintah menegaskan komitmen dalam mendukung dan menjamin kebebasan pers. Produk jurnalistik dianggap sebagai bukti demokrasi Indonesia yang semakin maju dan matang.

Geser👉
Eksekusi Cambuk Terhadap Terpidana Pelanggar Syariat Islam

Eksekusi Cambuk Terhadap Terpidana Pelanggar Syariat Islam

Kejaksaan Negeri Pidie, Aceh, mengeksekusi sembilan orang terpidana yang telah terbukti melanggar syariat Islam, dua orang di antaranya menerima sebanyak 100 kali uqubat cambuk.

Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana berlangsung di halaman Masjid Al-Falah Kota Sigli, Kabupaten Pidie, dan turut disaksikan masyarakat setempat.

Dua terpidana yang terbukti melakukan perzinaan menerima hukuman sebanyak 100 kali cambuk, sementara tujuh terpidana lainnya dengan kasus jarimah maisir berupa judi daring menerima hukuman mulai empat hingga delapan kali cambuk.

Eksekusi cambuk ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat serta mencegah orang lain meniru perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam. Geser Ke Atas untuk membaca ringkasan menarik lainnya.

Geser👉
Kasus Anak Korban Pornografi dan Cyber Crime Meningkat

Kasus Anak Korban Pornografi dan Cyber Crime Meningkat

Ketua KPAI mencatat peningkatan kasus anak korban pornografi dan cyber crime sejak 2021-2023.

Mayoritas kasus terjadi karena penyalahgunaan media teknologi dan informasi serta dampak buruk internet.

KPAI juga mencatat adanya jual beli konten pornografi anak dan transaksi judi online dengan nilai mencapai ratusan triliun rupiah.

Perlu kesadaran dan tindakan untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi dan kejahatan online. Geser ke atas untuk ringkasan menarik lainnya.

Geser👉
Mebel dan Peralatan Kantor Presiden Tiba di IKN, Bisa Digunakan Jokowi Sebelum HUT RI

Generasi Milenial dan Generasi Z

Generasi Milenial dan Generasi Z adalah pembaca yang ingin membaca ringkasan dari artikel ini.

Dalam membuat ringkasan, perhatikan hal-hal penting seperti judul yang menarik, metode bercerita yang antusias, dan bahasa pengguna sosial media.

Ringkasan ini terdiri dari 4 paragraf dengan gaya bahasa yang ramah dan mudah dipahami.

Geser ke atas untuk menemukan ringkasan menarik lain dengan topik berbeda.

Geser👉
Guru Pondok Pesantren Ditangkap Mencabuli 40 Santri

Guru Pondok Pesantren Ditangkap Mencabuli 40 Santri

Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat, menangkap dua guru salah satu pondok pesantren di Kabupaten Agam. Keduanya diduga mencabuli 40 siswa laki-laki (santri).

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli. Modus pelaku adalah meminta para korban datang untuk dipijat dengan ancaman tidak naik kelas.

Jumlah korban sementara dari pelaku RA adalah 30 orang, sementara AA diduga mencabuli 10 orang. Polisi masih mengembangkan kasus ini dan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan jumlah korban.

Kedua pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak pasal 83 ayat (2) junto 76 Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Hukuman mereka ditambah sepertiga dari jumlah masa tahanan karena keduanya adalah seorang pendidik.

Geser👉
Promosikan Situs Judi Online di Instagram, Selebgram Asal Jepara Diringkus Polisi

Selebgram Jepara Ditangkap Promosikan Judi Online

Seorang selebgram asal Jepara ditangkap tim patroli cyber Polres Jepara karena mempromosikan judi online.

Pelaku menggunakan akun Instagramnya untuk mengajak orang lain bermain judi online di situs Roboslot.

Polisi menyita barang bukti berupa handphone iPhone 15 dan buku rekening milik tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan terancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.

Geser👉
Guru di Garut Diduga Cabuli Murid Sejak 2018

Guru di Garut Diduga Cabuli Murid Sejak 2018

Polisi menciduk seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Garut, Jawa Barat karena dilaporkan terkait dugaan telah melakukan perbuatan asusila terhadap siswa laki-laki yang aksinya itu sudah dilakukan sejak 2018.

Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan kasus itu terungkap setelah ada laporan dari masyarakat. Oknum guru pria inisial OM (38) diduga melakukan aksi asusila terhadap murid-muridnya di rumahnya dengan berpura-pura memberikan pelajaran les komputer.

Tersangka memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada korban dan meminta mereka untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain. Polsek Singajaya menangkap pelaku dan kasusnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut. Tiga orang korban yang semuanya masih dibawah umur mendapatkan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak.

Kasus cabul guru di Garut masih dalam proses penyelidikan. Geser Ke Atas untuk membaca ringkasan menarik lainnya.

Geser👉
Hakim Pemutus Bebas Terdakwa Ronald Tannur Atas Dugaan Pembunuhan Pacar Tiba-Tiba Ada di PT Surabaya

Ketua Majelis Hakim Diam-diam Muncul di Pengadilan Tinggi Surabaya

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik tiba-tiba nongol (muncul) di kantor Pengadilan Tinggi Surabaya.

Damanik mengaku kedatangannya hanya untuk silaturahmi dan enggan berkomentar terkait vonis bebas terdakwa.

Humas Pengadilan Tinggi Surabaya menegaskan tidak ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap hakim tersebut.

Kedatangan hakim Damanik ke pengadilan tinggi adalah hal yang biasa dan tidak ada kewenangan untuk memeriksanya.

Geser👉
Generasi Milenial dan Generasi Z: Membaca Artikel dengan Efektif

Generasi Milenial dan Generasi Z: Membaca Artikel dengan Efektif

Ingin membaca artikel dengan efektif? Simak tips ringkasan artikel yang menarik untuk Generasi Milenial dan Generasi Z!

Dalam membuat ringkasan, buatlah judul yang memancing perhatian dan membuat penasaran pembaca. Gunakan bahasa yang ramah dan gaya bahasa pengguna sosial media untuk menarik minat pembaca.

Berikan konteks utama dalam paragraf kedua dan ketiga. Tetap buat kalimat yang mampu membuat pembaca antusias untuk lanjut membaca artikel di halaman berikutnya.

Kesimpulan artikel ini adalah pentingnya membuat ringkasan yang menarik bagi pembaca Generasi Milenial dan Generasi Z. Geser ke atas untuk menemukan ringkasan menarik lain dengan topik berbeda!

Geser👉
Generasi Milenial dan Generasi Z

Generasi Milenial dan Generasi Z

Generasi Milenial dan Generasi Z merupakan pembaca yang aktif dan antusias dalam membaca artikel.

Mereka tertarik dengan judul_ais yang memancing, viral, dan menarik.

Dalam membuat ringkasan, penting untuk menggunakan gaya bahasa pengguna sosial media agar mudah dipahami dan menyenangkan.

Kesimpulannya, pembaca Generasi Milenial dan Generasi Z sangat antusias dalam membaca artikel dan perlu dihadirkan ringkasan menarik untuk menarik minat mereka.

Geser👉
FOTO: Peringati Tragedi Kudatuli 1996, Massa PDIP Geruduk Kantor Komnas HAM

Massa PDIP Geruduk Kantor Komnas HAM

Massa PDIP menggelar long march menuju Kantor Komnas HAM untuk memperingati peristiwa Kudatuli 1996.

Mereka mendesak Komnas HAM menetapkan penyerbuan kantor DPP PDI sebagai pelanggaran HAM berat.

Peristiwa Kudatuli terjadi pada 27 Juli 1996 sebagai buntut dari dualisme di tubuh partai PDI.

Penyerbuan tersebut berujung pada kerusuhan selama dua hari dengan korban meninggal, luka-luka, dan ditahan.

Geser👉
Kesal Ditegur Buang Abu Rokok Sembarangan, Pemuda Ini Bacok Paman hingga Kritis

Pemuda Bacok Pamannya karena Ditegur Buang Abu Rokok Sembarangan

Pemuda RL (23) naik pitam dan membacok pamannya sendiri, SD (44), hingga kritis akibat ditegur membuang abu rokok sembarangan.

Peristiwa itu terjadi saat RL merokok dan bermain ponsel di rumah neneknya. SD menegur RL agar membuang abu rokok di asbak atau di luar, namun RL cuek saja.

Keduanya berkelahi di dalam rumah dan RL lari ke dapur untuk mengambil sebilah golok. RL membacok pamannya berkali-kali dan saat ini pamannya masih kritis di rumah sakit.

RL menyerahkan diri ke polisi dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Belum ada laporan perdamaian dari kedua belah pihak.

Geser👉
VIDEO: Bos Besar Judi Online Inisial T Bikin Jokowi Kapolri Kaget, Budi Arie Celetuk Sebut Mayor Teddy

Bos Besar Judi Online Inisial T Bikin Jokowi Kapolri Kaget

Bos besar judi online inisial T membuat Jokowi dan Kapolri kaget.

Mayor Teddy mengungkap bahwa bos judi online inisial T merupakan otak dibalik menjamurnya judi online di Indonesia lewat server di Kamboja.

Benny Rhamdani melaporkan bos judi online inisial T kepada Kapolri dan Presiden Jokowi.

Menteri Budi Arie Setiadi mengaku belum mengenal sosok bos judi inisial T.

Geser👉