Menag Fachrul Ajak Masyarakat Salurkan Zakat ke Lembaga Kredibel
Merdeka.com - Menteri Agama Fachrul Razi dan Wakilnya Zainut Tauhid Sa'adi, hari ini membayar zakat pribadinya secara online kepada BAZNAS. Penunaian zakat pribadi Menag dan Wamenag ini diterima oleh Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo.
"Ini sebagai salah satu bentuk keteladanan pemimpin muslim untuk menunaikan kewajiban zakatnya. Karena pandemi Covid-19, penunaian zakat Bapak Menteri Agama dan Bapak Wakil Menteri Agama ini dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknologi komunikasi," tutur Bambang dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).
Dia pun mengimbau, jajaran pejabat Kemenag untuk dapat menyalurkan zakatnya secara online. Begitu juga masyarakat.
"Kami juga mengajak kepada seluruh peserta untuk dapat berzakat secara online kepada seperti Bapak Menteri Agama dan Bapak Wakil Menteri Agama," tutur Bambang.
Dia menuturkan, masyarakat dapat menyalurkan zakatnya pada rekening BNI Syariah atas nama Badan Amil Zakat Nasional, dengan nomor rekening 009.555.5554.
Menurut Menteri Fachrul, dengan disalurkan ke lembaga kredibel, maka mudah dilakukan penyaringan untuk dibagikan ke masyarakat yang membutuhkan.
"Kalau disalurkan melalui lembaga yang kredibel, maka bisa dilakukan penyaringan yang lebih baik untuk diberikan kepada pihak yang membutuhkan sesuai dengan skala prioritasnya," jelas Fachrul.
Pada kesempatan yang sama, Kemenag membantu pegiat dakwah terdampak Covid-19, melalui BAZNAS. "Dananya diperoleh dari pengumpulan zakat penghasilan ASN Kemenag yang selama ini disusutkan langsung dari gaji pegawai," ungkap Fachrul.
Bantuan bagi penggiat dakwah ini akan disalurkan dalam bentuk dana non tunai. Untuk tahap pertama, bantuan akan disalurkan kepada 1.107 orang dari target 3.000 penerima. Masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 300 ribu.
Adapun para penerima bantuan dimaksud adalah para imam masjid, guru ngaji, penyuluh agama islam non-PNS, ustadz/ustadzah, muballigh/muballighah, qori/qoriah, dan mufassir/mufassirah terdampak Covid-19.
Penyerahan bantuan secara simbolik disampaikan Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo kepada perwakilan penerima manfaat melalui sambungan videoconference yang disaksikan Menteri Agama Fachrul Razi dan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Waktu membayar zakat fitrah seringkali membuat sebagian muslim bingung. Kapan waktu terbaik untuk menunaikannya?
Baca SelengkapnyaProgram yang dijalankan terbagi pada berbagai aspek, termasuk penyaluran langsung dalam menyikapi kondisi sosial.
Baca SelengkapnyaZakat penghasilan wajib dibayarkan jika sudah mencapai nishab.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perintah memberikan zakat bagi orang mampu secara finansial itu tertuang dalam Alquran Surat Al-Zariyat ayat 51.
Baca SelengkapnyaSalah satu bentuk zakat adalah zakat emas, dan ada perhitungan khusus yang diberlakukan dalam Islam.
Baca SelengkapnyaZakat fitrah dikeluarkan sebagai bentuk kepedulian kepada sesama dan sebagai sarana untuk membersihkan diri.
Baca SelengkapnyaZakat merupakan salah satu hal yang penting dalam Islam.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pengelolaan dana zakat yang optimal dan pengelolaan wakaf yang baik dapat mendukung pencapaian Sustainable Development Goals.
Baca SelengkapnyaAda banyak jenis zakat dalam Islam yang patut dipelajari perhitungannya, salah satunya zakat pertanian.
Baca Selengkapnya