Mantan Kades di Bogor Pakai Dana Desa Rp900 juta untuk Kepentingan Pribadi
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan Endo Hermawanto sebagai tersangka korupsi penggunaan Dana Desa di Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Kamis (25/2). Hermawanto dianggap merugikan negara hingga Rp905 juta saat menjabat sebagai kepala desa.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor Munaji menjelaskan, ada enam kegiatan yang diselewengkan Endo Hermawanto saat menggunakan anggaran Rp3,4 miliar pada tahun anggaran 2019. Sebelum digarap Kejari Kabupaten Bogor, audit dilakukan Inspektorat dan ditemukan kerugian negara Rp905.000.863.
Endo datang ke Kejari sekitar pukul 11.00 WIB berstatus sebagai saksi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, Endo lalu ditetapkan sebagai tersangka saat Munaji menggelar jumpa pers pukul 17.55 WIB.
"Uang digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak bisa kami jabarkan. Tadi kami panggil sebagai saksi lalu diperiksa dan pemeriksaan berlanjut dengan naik status sebagai tersangka. Kasus ini berdasarkan temuan dan laporan warga," tegas Munaji.
Sebelum menetapkan sebagai tersangka, Kejari Kabupaten Bogor telah memeriksa 12 saksi. Termasuk Camat Sukamakmur dan Kades Sukawangi yang belum lama terpilih menggantikan Endo Hermawanto.
"Berdasarkan barang bukti dan saksi-saksi, hanya mengarah ke satu orang (Endo). Uang tidak mengalir, dipakai untuk kepentingan pribadi," jelas Munaji.
Munaji menjelaskan, ada enam kegiatan di desa yang di selewengkan Endo Hermawanto. Mulai dari betonisasi jalan desa, rehabilitasi rumah tidak layak huni (rutilahu) hingga penggelapan bantuan keuangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) 2019.
Enam kegiatan tersebut yakni betonisasi jalan di Kampung Gombong senilai Rp286.989.000 yang tidak terealisasi penuh. Kemudian betonisasi jalan di Kampung Catangmalang senilai Rp300 juta yang tidak terealisasi sama sekali, namun uangnya entah ke mana.
Lalu betonisasi jalan di Kampung Sukahurip Rp190 juta tidak terealisasi. Selanjutnya betonisasi jalan di Kampung Sukahurip-Ciparingga Rp217 juta yang tidak terealisasi sepenuhnya, namun sisa anggaran sebesar Rp67 juta diselewengkan Endo.
Selanjutnya rehabilitasi 11 unit rutilahu yang hanya terealisasi empat unit yang sisa anggaran untuk 7 unit sisanya sebesar Rp70 juta diselewengkan Endo dan Bantuan Keuangan BUMDes 2019 dari Pemprov Jawa Barat sebesar Rp100 juta, namun hanya terealisasi Rp8 juta dan menyisakan Rp92 juta.
"Setelah diaudit seluruh kegiatan itu, ternyata ditemukan ada kerugian negara lebih dari Rp900 juta. Kami harapkan kepala desa di Kabupaten Bogor menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar lebih hati-hati, dalam penggunaan dana desa," kata Munaji.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaLuas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor tengah menyelidiki permasalahan tersebut.
Baca SelengkapnyaWarga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaDana saksi yang ikut menyaksikan saat koper tersebut dibuka tidak melihat ada luka-luka pada jasad tersebut.
Baca Selengkapnya