Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi dituntut 9 tahun penjara

Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi dituntut 9 tahun penjara Sidang Ojang Sohandi. ©2016 merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi dituntut sembilan tahun penjara. Ojang juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta jika tidak digantikan dengan kurungan subsidair enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dari KPK, Fitroh Cahyanto dalam sidang yang digelar di ruang I Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Bandung, Kamis (15/12). Sidang dipimpin Hakim Longser Sormin.

"Memohon majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ojang Sohandi dengan hukuman pidana selama 9 tahun dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair kurungan 6 bulan," kata jaksa Fitroh.

Jaksa menilai Ojang secara sah dan meyakinkan dengan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 5 ayat satu dan Pasal 13 UU Tipikor jo 55 ayat (1) kesatu, jo Pasal 65 ayat satu KUHPidana.

Adapun dakwaan kedua Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Dakwaan ketiga, Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU N 31 Tahun 1999, kemudian dakwaan keempat Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 KUHP.

Jaksa menyampaikan beberapa hal untuk memutus terdakwa bersalah. Untuk yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

Adapun untuk yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui seluruh perbuatannya sebagaimana di dakwaan.

"Selain itu terdakwa ikut membantu memperlancar pembuktian tindak pidana pencucian uang dengan memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.

Dalam pemaparan, JPU menilai Ojang memberikan suap pada jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yaitu Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni sebesar Rp 200 juta, agar meringankan tuntutan terdakwa Jajang Abdul Kholik dalam kasus BPJS.

Pada kasus tersebut, Jajang selaku Kepala Dinas Kesehatan Subang, diduga menyelewengkan dana kapitasi. Terdakwa, kata penuntut, memberikan suap ini bersama-sama dengan Jajang dan istrinya, Lenih Marliani. Jajang dan Lenih diproses dalam berkas terpisah, dan sudah dihukum empat tahun penjara. Sedangkan Lenih, proses hukumnya masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Selain suap, Ojang juga didakwa menerima gratifikasi miliaran rupiah sejak Oktober 2012 hingga April 2016, dari berbagai dinas. Jumlah keseluruhan sebesar Rp 60,3 miliar diduga hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai Bupati Subang sejak 2011 sampai 2016.

Fitroh mengungkapkan beragam penerimaan yang diduga ilegal. Diantaranya pemberian dana Rp 6,7 miliar pada 2012 hingga 2015 dari BKD Kabupaten Subang. Dana itu, didapatkan dari pungutan dalam proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer Kategori II Kabupaten Subang.

(mdk/sho)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengenal Sosok Panca Wijaya Akbar Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Istrinya Bukan Orang Sembarangan

Mengenal Sosok Panca Wijaya Akbar Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Istrinya Bukan Orang Sembarangan

Sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Ogan Ilir, Panca merupakan seorang pengusaha kondang di Sumatra Selatan

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Penampakan Vila Mewah Milik Eks Bupati Subang yang Ditangkap KPK, Terbengkalai Barang-barang Antik Dijarah Warga

Penampakan Vila Mewah Milik Eks Bupati Subang yang Ditangkap KPK, Terbengkalai Barang-barang Antik Dijarah Warga

Akibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Jenguk Lansia Sebatang Kara, Bupati Ipuk: Terima Kasih Orang-Orang Baik

Jenguk Lansia Sebatang Kara, Bupati Ipuk: Terima Kasih Orang-Orang Baik

Jumhari, yang sakit dan tinggal sebatang kara, di Kecamatan Genteng, Selasa (26/3).

Baca Selengkapnya
Sosok Eyang Kudo Sepupu Patih Gajah Mada, Berhasil Tumpas Pemberontak Dapat Hadiah Tanah Bebas Pajak

Sosok Eyang Kudo Sepupu Patih Gajah Mada, Berhasil Tumpas Pemberontak Dapat Hadiah Tanah Bebas Pajak

Makamnya banyak dikunjungi orang yang ingin cari jodoh, kekayaan, hingga jabatan

Baca Selengkapnya
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Telah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya