Mangkir, anak Hilmi Aminuddin kembali dipanggil KPK
Merdeka.com - Putra Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/2). Namun, KPK tak patah arang, komisi antikorupsi itu akan kembali mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Ridwan Hakim.
Dalam surat panggilan kedua itu, Ridwan akan diperiksa pekan depan untuk tersangka mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus dugaan suap impor daging. "Akan dikirim surat panggilan kedua pekan ini untuk (pemeriksaan) pekan depan. Rencananya surat akan dikirim pekan ini," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Senin (17/2).
Menurutnya, hingga kini Ridwan tak memberi tahu KPK mengenai alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan Jumat pekan lalu.
"Sampai hari Jumat kemarin belum ada info itu ke saya," ujar Johan.
Pihaknya juga mengaku belum menerima informasi resmi dari keluarga Ridwan soal kabar yang menyatakan putra ke empat Hilmi Aminuddin itu telah kabur ke Turki sehari sebelum KPK mencegahnya.
Johan mengatakan, jika pada pemanggilan kedua Ridwan tidak juga hadir tanpa keterangan, pihaknya akan memanggil secara paksa.
"Apabila panggilan kedua tidak diindahkan atau tidak dijawab dengan alasan yang dibenarkan secara hukum, panggilan ketiga disertai dengan upaya panggilan paksa," tegas Johan.
Untuk pemanggilan upaya paksa, KPK akan berkoordinasi dengan perwakilan negara setempat di mana Ridwan berada.
"Kita kan berkoordinasi dengan perwakilan kita di negara tersebut," singkat Johan.
Seperti diketahui, KPK telah mencegah Ridwan Hakim 8 Februari lalu. Namun, dia diketahui telah kabur ke Turki sehari sebelum dicegah.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan, Ridwan Hakim meninggalkan Indonesia menuju Turki dengan menumpangi pesawat Turkish Air TK67.
"Pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2013 pukul 18.49 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," kata Denny dalam pesan singkatnya, Jumat (15/2).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam orasinya, Din menyoroti sejumlah gugatan yang diajukan AMIN dianggap tidak beralasan oleh hakim MK.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaCak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya