Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mangkir, anak Hilmi Aminuddin kembali dipanggil KPK

Mangkir, anak Hilmi Aminuddin kembali dipanggil KPK gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Putra Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/2). Namun, KPK tak patah arang, komisi antikorupsi itu akan kembali mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Ridwan Hakim.

Dalam surat panggilan kedua itu, Ridwan akan diperiksa pekan depan untuk tersangka mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus dugaan suap impor daging. "Akan dikirim surat panggilan kedua pekan ini untuk (pemeriksaan) pekan depan. Rencananya surat akan dikirim pekan ini," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Senin (17/2).

Menurutnya, hingga kini Ridwan tak memberi tahu KPK mengenai alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan Jumat pekan lalu.

"Sampai hari Jumat kemarin belum ada info itu ke saya," ujar Johan.

Pihaknya juga mengaku belum menerima informasi resmi dari keluarga Ridwan soal kabar yang menyatakan putra ke empat Hilmi Aminuddin itu telah kabur ke Turki sehari sebelum KPK mencegahnya.

Johan mengatakan, jika pada pemanggilan kedua Ridwan tidak juga hadir tanpa keterangan, pihaknya akan memanggil secara paksa.

"Apabila panggilan kedua tidak diindahkan atau tidak dijawab dengan alasan yang dibenarkan secara hukum, panggilan ketiga disertai dengan upaya panggilan paksa," tegas Johan.

Untuk pemanggilan upaya paksa, KPK akan berkoordinasi dengan perwakilan negara setempat di mana Ridwan berada.

"Kita kan berkoordinasi dengan perwakilan kita di negara tersebut," singkat Johan.

Seperti diketahui, KPK telah mencegah Ridwan Hakim 8 Februari lalu. Namun, dia diketahui telah kabur ke Turki sehari sebelum dicegah.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan, Ridwan Hakim meninggalkan Indonesia menuju Turki dengan menumpangi pesawat Turkish Air TK67.

"Pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2013 pukul 18.49 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," kata Denny dalam pesan singkatnya, Jumat (15/2).

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket
PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket

Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Periksa 2 Hakim Agung, KPK Cecar soal Putusan Perkara KM50
Periksa 2 Hakim Agung, KPK Cecar soal Putusan Perkara KM50

Kepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Din Syamsuddin: Keputusan MK Bukan Kiamat
Din Syamsuddin: Keputusan MK Bukan Kiamat

Dalam orasinya, Din menyoroti sejumlah gugatan yang diajukan AMIN dianggap tidak beralasan oleh hakim MK.

Baca Selengkapnya
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya