MAKI Gugat KPK Karena Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Wahyu Setiawan
Merdeka.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan kepada Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus suap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan eks caleg PDIP Harun Masiku.
Dasar gugatan MAKI karena KPK belum menetapkan tersangka baru pada kasus tersebut. Gugatan itu terdaftar di PN Jaksel dengan nomor registrasi 08.Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL.
"Bahwa KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangannya, Kamis (23/1).
MAKI menganggap KPK semakin nyata tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru. Bentuknya adalah gagal dan batalnya penggeledahan di kantor pusat salah satu partai politik.
"Untuk nama lengkap kedua orang tersebut yang layak menjadi tersangka lain/baru termuat dalam materi gugatan praperadilan dan akan dibuka pada saat pembacaan dalam persidangan praperadilan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Boyamin menambahkan, Dewan Pengawas KPK juga turut tergugat dengan alasan terdapat dugaan membiarkan KPK tidak mengembangkan penyidikan penetapan tersangka baru.
"Atau diduga tidak memberi ijin penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik," pungkas Boyamin.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca Selengkapnya"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"
Baca SelengkapnyaPenunjukan Gus Kikin sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur itu diputuskan dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Rabu (10/1).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Potret gagah anak tukang martabak yang berhasil mewujudkan cita-citanya jadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Baca SelengkapnyaTunjangan yang diberikan kepada pegawai Bawaslu berbasis dengan capaian kinerja pegawai.
Baca SelengkapnyaKubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaKerangka wanita ini ditemukan berdampingan dengan kerangka seorang pria.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaWahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.
Baca Selengkapnya