Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Majelis hakim putuskan lanjutkan perkara Buni Yani

Majelis hakim putuskan lanjutkan perkara Buni Yani Sidang Buni Yani. ©2017 merdeka.com/dian rosadi

Merdeka.com - Ketua Majelis Hakim M Saptono menyatakan, sidang dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani bakal dilanjut. Hakim menolak keinginan ‎terdakwa untuk menanggapi kembali tanggapan jaksa‎.

Sidang ketiga dengan terdakwa Buni Yani digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Selasa (4/7). Dalam kesempatan itu Buni Yani yang duduk di kursi terdakwa mendengarkan keterangan jaksa atas eksepsi yang dilayangkan dua pekan lalu.

‎Saptono menyatakan, jika terus menerus ditanggapi maka persidangan tidak akan berujung. ‎"‎Ketentuan dalam KUHAP memang demikian peraturannya. Semua argumen sudah tertuang dan‎ kami akan pertimbangkan," ujarnya seraya menyebut sidang kembali digelar kembali pada 11 Juli 2017 dengan agenda putusan sela.

Buni Yani mengaku kecewa ketika majelis hakim tidak memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk menanggapi kembali tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap 9 poin eksepsi Buni Yani yang sebelumnya diajukan pada sidang tanggal 20 Juni 2017 lalu. ‎

"‎Jaksa sudah memberikan dakwaan, jaksa sudah memberikan tanggapan, harusnya kami dapat kesempatan satu kesempatan lagi untuk memberikan tanggapan agar sama dua kali menanggapi," terangnya.

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian‎ mengatakan, alasan permintaan untuk menanggapi kembali JPU. Menurutnya tanggapan tersebut kurang lengkap dan tidak mendetail. " Tidak lengkap dan tidak terurai. Kami‎ mengingatkan kembali kepada hakim hak menanggapi jaksa atas tanggapannya terhadap eksepsi kami. Tapi hakim beranggapan cukup bisa menerima eksepsi kita," ucapnya.

Aldwin berharap, majelis hakim bisa ‎menerima eksepsi yang diajukan pihaknya. "Mudah-mudahan hakim mengabulkan eksepsi keberatan pak Buni Yani," tandasnya.

Dalam pemaparannya di sidang, JPU menjawab keberatan Kuasa Hukum terhadap penambahan pasal 32 ayat 1 UU ITE kepada terdakwa Buni Yani. "‎Kita di situ punya kewenangan bahwa kita bisa menambah pasal tapi tidak bisa mengurangi," ujar JPU Muhammad Andi Taufik.

Andi membenarkan jika tambahan pasal 32 ayat 2 kepada Buni Yani tidak melalui proses pemeriksaan dan penyidikan. Menurut dia, hal tersebut sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"‎Kalaupun tidak dicantumkan kita bisa menambah. Tidak ada masalah, dasar hukumnya ada KUHAP 138, 139. Setelah terdakwa mempelajari berkas perkara ternyata bisa ditambahkan pasalnya," jelasa Andi.

Selain itu, JPU juga menanggapi dua poin eksepsi pihak Buni ‎Yani yang dianggap krusial seperti keberatan terhadap kompetensi relatif Pengadilan Negeri Bandung terkait pemindahan lokasi persidangan oleh Mahkamah Agung serta tentang penyusunan surat dakwaan yang tidak berdasarkan ketentuan UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Menyangkut kompetensi relatif bahwa Mahkamah Agung tidak berwenang (memindahkan persidangan) itu tidak benar. Me‎nyangkut pembuatan surat dakwaan secara jelas cermat dan lengkap sudah kita laksanakan," imbuh JPU.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta
Polisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta

Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi

Baca Selengkapnya
Hasto Ungkap Ada Upaya Anggaran Setiap Kementerian Dipotong 5 Persen Demi Elektoral
Hasto Ungkap Ada Upaya Anggaran Setiap Kementerian Dipotong 5 Persen Demi Elektoral

Anggaran tersebut dipotong guna memenuhi kebutuhan penyediaan Bansos.

Baca Selengkapnya
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Soal Suap SAP: Kasus Lama, Skalanya Terlalu Kecil
Menkominfo Soal Suap SAP: Kasus Lama, Skalanya Terlalu Kecil

Budi menjelaskan, hal ini terjadi sebelum nama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) berubah menjadi BAKTI.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya