Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Bebas Terdakwa Perkara Penipuan Sunmod Alkes

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Bebas Terdakwa Perkara Penipuan Sunmod Alkes ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis bebas empat terdakwa kasus dugaan penipuan suntik modal pengadaan alat kesehatan. Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Suratno SH, MH, menyatakan perbuatan keempat terdakwa sebagai perbuatan perdata, bukan pidana.

Keempat terdakwa adalah Kevin Lime, Direktur PT. Limeme Group Indonesia (LGI), Dony Yus Okky Wiyatama, Komisaris sekaligus Personal Asisten, Michael, Business Development Office dan Vincent, Personal Consultan dan Business Analyst.

Sebelumnya, mereka didakwa melakukan aksi penipuan suntik modal pengadaan alat kesehatan, pada kurun Februari hingga Desember 2021. Namun, dalam persidangan terungkap hubungan hukum antara keempat terlapor dengan pelapor adalah utang-piutang yang menimbulkan kerugian nyata, berupa utang pokok, denda serta bunga.

Dalam keterangan PN Jakut, Kamis (25/8), diketahui dari adanya upaya mediasi para pihak yang berlangsung sebanyak 4 kali. Dari total pertemuan yang difasilitasi Bareskrim tersebut, terlapor hanya ikut mediasi sebanyak 1 kali melalui sambungan telepon, sedangkan sisanya diwakili oleh kuasa hukum.

Para pihak yang bermediasi pada akhirnya gagal mencapai kesepakatan. Sebab, pelapor meminta pengembalian secara tunai yang tidak disanggupi oleh terlapor. Ditambah lagi, pelapor menolak skema pembayaran yang ditawarkan, dengan meminta pelunasaan saat itu juga.

Proses persidangan juga mengungkap fakta bahwa pelapor tidak hanya menjalin kerjasama dengan PT. LGI tetapi juga berkaitan dengan perkara investasi bodong alat kesehatan yang lain. Fakta tersebut diketahui dari total nominal yang disita pengadilan melebihi total kerugian terlapor.

Atas putusan yang dibacakan di ruang Ali Said itu, Majelis Hakim memerintahkan pemulihan hak dalam kemampuan kedudukan dan harkat, serta martabat Kevin dan rekan-rekannya. Juga, agar keempatnya segera dikeluarkan dari tahanan.

Rony Eli Hutahehan, SH, MH, Kuasa Hukum keempat terlapor, sejak awal telah meyakini perkara tersebut merupakan kerjasama investasi suntik modal. Ditambah lagi, pelapor telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu tercatat dalam nomor register 74/PDT.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pusat.

"Pelapor mengakui dalam gugatannya ada utang pokok, berikut keuntungan yang belum diterima sebesar Rp. 27,108 miliar. Inilah yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam putusan," terang Rony.

Dia menambahkan, hubungan kerjasama keperdataan juga bisa disaksikan dari keberadaan alkes dan masker yang telah disita oleh kejaksaan. Karena itu, Rony mengklarifikasi sejumlah pemberitaan yang keliru, hanya mengutip pernyataan salah satu pihak dan menyudutkan kliennya.

Sebelumnya diberitakan, dalam menjalankan bisnisnya, PT. Limeme Group Indonesia (LGI) disebut tidak memiliki surat kerjasama pengadaan alat kesehatan. PT. LGI juga dituding tidak pernah melakukan transaksi jual beli alkes, bahkan tidak memiliki izin edar untuk menjalankan bisnisnya.

"Alkesnya ada, maskernya ada, dan semua telah disita oleh kejaksaan. Maka ini jelas merupakan kerjasama keperdataan. Kemudian, terkait bisnis alkes telah kami sajikan dalam persidangan sebagai alat bukti guna kepentingan klien," ujar Rony.

Dia juga membantah tuduhan bahwa terlapor melakukan ancaman dengan senjata api ketika pelapor meminta pengembalian uang yang sudah ditransfer. Menurutnya, tuduhan itu tidak berdasar. Sebab, jika benar terjadi, pelapor semestinya sejak awal melaporkan pengancaman tersebut kepada pihak berwajib.

Kini, pihaknya sedang menunggu memori kasasi dari pengadilan atas sikap Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Sulastri, Subhan dan Ary Sulton. "Kami masih menunggu pemberitahuan memori kasasi dari pengadilan atas sikap Jaksa terhadap putusan. Dan kami menghargai upaya hukum yang dilakukan Jaksa," tutup Rony.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri
Jelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri

Dewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya