Mahasiswa di Makassar Rekam Tetangga Kos Tidur Setengah Bugil, Korban Tiga Orang
Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap seorang mahasiswa inisial MH (21). MH ditangkap usai merekam tiga orang wanita dalam kondisi setengah bugil saat sedang tidur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Ridwan JM Hutagaol menjelaskan, awalnya MH dilaporkan seorang mahasiswi inisial B karena mengancam menyebarkan video korban yang dalam kondisi tidur dan setengah bugil. Ridwan mengungkapkan video tersebut direkam secara diam-diam oleh MH di kos korban.
"Pelaku merekam secara diam-diam tetangga kamar indekosnya yang merupakan seorang mahasiswi. Pelaku merekam saat korban tertidur pulas dan hanya mengenakan pakaian dalam," ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Jumat (23/6).
Saat dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku tidak hanya merekam satu perempuan saja, tetapi ada dua korban lainnya. Bahkan, di dalam telepon seluler korban terdapat sembilan video hasil perbuatan pelaku.
"Ternyata dia tidak hanya merekam korban B ini. Ada juga dua orang lainnya yang merupakan karyawati," sebutnya.
Ridwan mengungkapkan pelaku mulai melakukan aksi perekaman sejak Maret-Juni 2023. Pelaku merekam para korban untuk menjadi bahan ancaman agar mau diajak berhubungan intim. Ridwan menyebut pelaku pernah mengirimkan video tersebut ke B dan mengancam akan disebarkan.
"Pelaku mengancam akan menyebarluaskan, tapi bisa dihapus apabila melayani nafsunya (pelaku)," tuturnya.
Sementara pelaku MH mengakui telah merekam dan memiliki sembilan video korbannya. MH melakukan hal tersebut untuk bahan masturbasi dan pengancaman untuk korban agar mau mengikuti hasrat seksualnya.
"Untuk ditonton sendiri, konsumsi pribadi," tuturnya.
MH mengaku dari tiga korban, satu di antaranya merupakan orang yang disukainya. MH mengaku merekam para korban karena mengetahui kondisi indekos.
Akibat perbuatannya, MH terancam disangkakan Pasal 27 ITE ayat 1 tentang melanggar kesusilaan dan atau pornografi. Ancaman hukuman enam tahun penjara.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu korban adalah seorang mahasiswa yang sudah persiapan untuk ujian skripsi.
Baca SelengkapnyaWira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seksual ini disebut mencapai delapan orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari kasus pemerkosaan sebelumnya, penyidik telah berupaya untuk mencari pelaku.
Baca SelengkapnyaDosen memiliki caranya sendiri untuk melatih mahasiswanya agar bisa berpidato dengan lancar.
Baca SelengkapnyaPara pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaModus Berbagi Takjil, Ratusan Pelajar Bikin Onar dan Hendak Tawuran Ditangkap di Jakpus
Baca SelengkapnyaTiga orang emak-emak di Garut Jawa Barat tertabrak mobil saat menyeberang usai menghadiri kegiatan pengajian
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan dokter Puskesmas bocah itu diperkirakan meninggal dunia tengah malam
Baca Selengkapnya