Luthfi Hasan di penjara, Darin Mumtazah tinggal di rumah mertua
Merdeka.com - Istri ketiga Luthfi Hasan Ishaaq , Darin Mumtazah kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Dia datang untuk meminta izin menjenguk suaminya di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta.
Pantauan merdeka.com, perempuan muda yang baru lulus SMA itu tidak banyak bicara saat tiba di Gedung KPK . Darin nampak mengenakan jilbab abu dan gamis hitam itu hanya banyak mengumbar senyum.
Ia hanya menjawab satu pertanyaan wartawan soal di mana tinggal sekarang. "Saya tinggal di rumah mertua," kata Darin di Gedung KPK , Jakarta, Kamis (16/1).
Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh di mana lokasi tepatnya. Darin lantas berjalan dan langsung masuk mobil.
Bukan kali ini saja Darin menjenguk Luthfi Hasan. Beberapa kali Darin sudah menjenguk suaminya tersebut di tahanan KPK .
Pada sidang Luthfi tahun lalu, Luthfi Hasan telah divonis oleh majelis hakim 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara. Majelis hakim menilai, Luthfi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaHabib Hasan meminta anak-anaknya untuk tampil memimpin majelis Nurul Musthofa.
Baca Selengkapnya