Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lurah di Samarinda jadi tersangka pemalsuan dokumen pembebasan lahan

Lurah di Samarinda jadi tersangka pemalsuan dokumen pembebasan lahan Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Lurah di Samarinda, Kalimantan Timur, SLB, ditetapkan jadi tersangka pemalsuan dokumen pembebasan lahan. SLB dipanggil Kamis (16/11) kemarin, namun mangkir. Di hari yang sama, kepolisian langsung melayangkan surat panggilan kedua.

"Kita panggil untuk pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kemarin tidak datang, kita berikan panggilan kedua," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono, kepada merdeka.com di kantornya, Jumat (17/11) sore.

Kasus itu sendiri, bergulir di tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Samarinda, sejak akhir Oktober 2017 lalu. Sudarsono tidak merinci jelas hari penetapan Lurah SLB jadi tersangka. Namun dikabarkan, penetapan status tersangka dilakukan belum lama ini.

"Kita terapkan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Diduga, dia memalsukan dokumen untuk pembebasan lahan di Samarinda," ujar Sudarsono.

Kasus itu juga sudah memeriksa sejumlah saksi, dan diperiksa di ruang ekonomi khusus Satreskrim Polresta Samarinda. Termasuk, Lurah SLB, yang dikabarkan menggunakan 3 pengacara sebagai penasihat hukumnya.

Ditanya lebih jauh modus Lurah SLB, Sudarsono tidak menjelaskan secara gamblang. Dia hanya menganalogikan, tujuan seseorang untuk memalsukan dokumen. "Umumnya orang memalsukan dokumen, pastinya untuk memiliki," ujar Sudarsono.

Sementara, dalam penjelasannya kepada wartawan hari ini, Wali Kota Syaharie Jaang menegaskan, Pemkot menghormati proses hukum yang tengah bergulir di kepolisian, terkait kasus salah satu Lurahnya.

"Kalau terkait (status) tersangkanya, Pemkot mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Di Pemkot juga, Itda (Inspektorat Daerah) juga sedang bekerja, memeriksa soal dugaan pelanggaran si Lurah," kata Jaang, ditemui saat menghadiri acara di Perumahan Bukit Mediterania di Jalan MT Haryono.

"Nanti setelah keluar hasilnya, baru bisa ambil langkah. Kalau terbukti, sanksi terberatnya adalah pemecatan," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP