Luhut dan Yasonna di balik keraguan Jokowi tunda revisi UU KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi dan para aktivis sedikit bisa bernapas lega. Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat untuk menunda pembahasan soal revisi UU nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK yang selama ini ditolak para aktivis antikorupsi.
Namun tentu penundaan ini hanya bersifat sementara. Hal ini karena revisi UU tersebut tidak dihapus dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2016.
"Untuk revisi UU KPK kami sepakat bersama pemerintah untuk menunda membicarakan sekarang ini, tapi tidak dihapus dalam Prolegnas," kata Ketua DPR Ade Komarudin di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/2) kemarin.
Setelah ditunda, Ade menjelaskan, waktu akan digunakan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat maupun pegiat antikorupsi ihwal empat poin yang ada dalam revisi UU KPK. Empat poin tersebut diketahui, yaitu penyadapan yang diatur, dibentuknya Dewan Pengawas, pengangkatan penyidik independen dan pemberian kewenangan menerbitkan Surat Penghentian Perkara Penyidikan (SP3) untuk KPK.
"Waktu akan digunakan untuk menjelaskan pada masyarakat Indonesia. Empat poin yang jadi konsen yang bagus untuk KPK dimasa mendatang perlu dijelaskan, terutama aktivis/pegiat antikorupsi," ujarnya.
Kesepakatan penundaan tersebut disepakati setelah Presiden Jokowi menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan DPR maupun pimpinan dan perwakilan Fraksi di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin siang.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi mengaku tidak tahu siapa yang disebut 'Pak Lurah' oleh politisi.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BEM KM UGM telah membuat kajian setebal 300 halaman yang berisikan isu-isu komprehensif.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaJokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.
Baca Selengkapnya