Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK Nilai Bharada E Contoh Justice Collaborator, Harap Hakim Beri Hukuman Ringan

LPSK Nilai Bharada E Contoh Justice Collaborator, Harap Hakim Beri Hukuman Ringan Bharada E di PN Jakarta Selatan. ©2022 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas menyebut Bharada E atau Richard Eliezer sebagai contoh justice collaborator. Sebab, Bharada E berani mengungkap kejahatan sehingga kasus Ferdy Sambo bisa diusut tuntas.

Justice collaborator adalah istilah bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

"Kami mengharapkan orang yang hendak menjadi justice collaborator pasti melihat kasus ini, jangan sampai yang bersangkutan mundur sehingga kasus besar tidak tertutup," kata Susilaningtyas saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Menurut Susilaningtyas, dulunya kasus besar dipenuhi banyak skenario, alat bukti susah didapatkan hingga dipersulit dengan adanya tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara (obstraction of justice).

Dia berharap Bharada E atau Richard Eliezer sebagai justice collaborator mendapat keringanan hukuman dari Majelis Hakim atas sikap jujur dalam proses persidangan.

"Yang pasti jangan sampai Richard menyesal jadi justice collaborator," tambahnya.

Dia menambahkan, saat ini kondisi Bharada E jauh lebih sehat dan bersemangat lantaran ada banyak dukungan dari berbagai pihak sehingga bisa melangkah lebih jauh untuk masa depannya. Ke depannya, pihak LPSK akan memberikan pendampingan serta perlindungan kepada Bharada E sebagai antisipasi ancaman yang tidak diinginkan.

"Kami berikan perlindungan sampai kondisi yang kita lindungi adalah benar-benar aman dan tidak ada ancaman kepada yang bersangkutan," tutupnya.

Diketahui, tiga pimpinan LPSK mendatangi sidang vonis atau pembacaan keputusan Bharada E pada Rabu ini adalah Ketua LPSK Hasto Atmoho, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, dan Wakil Ketua Susilaningtyas.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis penjara 15 tahun kepada terdakwa Kuat Ma’ruf atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jakarta, Selasa (14/2).

Terdakwa lainnya, Ricky Rizal, divonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada Senin (13/2), terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP