LPSK butuh banyak anggaran buat bantu saksi dan korban
Merdeka.com - Sejak 2010 lalu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memiliki bentuk layanan yang diberikan kepada saksi dan korban. Diantaranya, layanan perlindungan fisik, medis, psikologis, restitusi, dan dukungan pemenuhan hal prosedural.
Namun, untuk kompensasi belum terlaksana akibat negara belum bertindak.
"Ya diharapkan Kemenkeu ada anggaran buat kompensasi. Karena belum, mendapatkan kompensasi jadi susah," kata Teguh Soedarsono selaku anggota Pj Divisi Pemenuhan Hak Asasi dan Korban saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (25/8).
LPSK telah memberikan perlindungan para saksi dan korban hingga berjumlah ribuan orang. Yakni, pada 2010 berjumlah 94 orang, 2011 sebanyak 366, dan pada tahun ini sebanyak 1.677 jumlah layanan.
Bentuk layanan ini akan diberikan kepada saksi dan korban selama 6 bulan. Di luar waktu tersebut, saksi dan korban kembali memasuki tahap penilaian. Apakah masih memerlukan bentuk pelayanan ini atau tidak.
"1 Orang bisa memiliki beberapa bentuk layanan. 6 bulan setelah itu dinilai lagi," tambahnya.
LPSK adalah lembaga yang bertugas untuk melindungi saksi dan korban yang didirikan sejak 2008. Rencananya LPSK akan membuka cabang di beberapa daerah di Indonesia. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya