LPSK Belum Bahas Permohonan Perlindungan Tersangka Anita Kolopaking
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum membahas pengajuan permohonan perlindungan dari tersangka Anita Kolopaking atas kasus surat jalan buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Rencananya, pengajuan permohonanan Anita Kolopaking dibahas dalam Rapat Paripurna, pada Senin (10/8) kemarin.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, belum dibahasnya pengajuan dari pengacara itu dikarenakan belum adanya permohonan ke Rapat Paripurna. Sehingga pengajuan perlindungan Anita Kolopaking belum dibahas.
"Rupanya Risalah Anita Kolopaking belum diajukan oleh Biro Penelaahan Permohonan ke Paripurna," katanya kepada merdeka.com, Selasa (11/8).
Dia mengatakan, LPSK tak hanya menerima surat permohonan perlindungan dari Anita Kolopaking. Pihak Biro Penelaahan LPSK belum mengajukan permohonan ke Rapat Paripurna terkait laporan perlindungan Anita Kolopaking.
"Belum tahu, nanti dikabari," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan tersangka Anita Kolopaking atas kasus surat jalan buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Namun, Anita yang berprofesi sebagai pengacara itu mangkir dari panggilan penyidik.
Berdasarkan informasi, Anita mendatangi Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang berada di kawasan Jakarta Timur. Hal ini pun dibenarkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
"(Anita Kolopaking ke Kantor LPSK) Iya betul," katanya kepada merdeka.com, Selasa (4/8).
"(Kedatangannya) Dia ajukan permoionan perlindungan sebagai saksi kasus Brigje Prastijo," sambungnya.
Menurut Hasto, dalam hal ini sulit untuk menerima permohonan dari Anita. Namun, permohonan pun belum tentu ditolak.
"Saya kira sulit untuk diterima, karena yang bersangkutan sudah menjadi tsk (tersangka) dalam kasus tersebut. (Ditolak) Belum juga, kan harus diputuskan di Rapat Paripurna," katanya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaJadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin
Baca SelengkapnyaPemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaSetiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaSebelum Prabowo datang, pengamanan ketat terlihat jelas di sekitar TPS Prabowo ini yang melibatkan personel kepolisian.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya