Lawan putusan PTUN Agusrin, pemerintah siapkan ahli
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan akan melawan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penundaan Keputusan Presiden (Keppres) No 40 Tentang Pemberhentian Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin. Untuk itu, Pemerintah bersiap akan memanggil sejumlah ahli yang akan dilibatkan dalam kasus tersebut.
"Kita akan siapkan jawaban. Nanti akan ada keterangan-keterangan dari ahli dari sisi administrasi, tata usaha negara, pidana, dan tata negara " kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di kantornya, Senin (21/5).
Denny menuturkan, pihaknya menilai tidak ada yang salah dengan Keppres No 40 tersebut. Sebab, jauh sebelum Agusrin, pemerintah sudah menerapkan kebijakan memberhentikan kepala daerah yang terlibat kasus korupsi.
"Kebijakan seperti ini kan sudah sesuai dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah di mana disebutkan bahwa kepala daerah yang terlibat korupsi dan memiliki kekuatan hukum tetap untuk diberhentikan," kata Denny.
Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Pusat memenangkan gugatan Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin Najamuddin melalui pengacara Yusril Ihza Mahendra atas Keputusan Presiden (Keppres) Susilo Bambang Yudhoyono tentang pengangkatan Junaidi Hamsyah menjadi Gubernur Bengkulu definitif menggantikan Agusrin Najamuddin.
Akibat putusan tersebut, Keppres tersebut tidak berkekuatan hukum mengikat. "Hakim PTUN mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan oleh Agusrin M Najamudin, Senin (14/5) sore kemarin. Alhasil Keppres No 48/P/2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Junaidi Hamsyah, yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Yusril dalam siaran persnya, Selasa (15/5).
Menurut Yusril selaku kuasa hukum Agusrin yang dihukum empat tahun oleh Mahkamah Agung (MA) karena korupsi APBD Bengkulu senilai Rp 21 miliar.
Oleh Pengadilan TUN Jakarta, gugatan tersebut pun dikabulkan melalui putusan sela. Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, Putusan PTUN Jakarta itu juga memerintahkan Tergugat I yakni Presiden RI, Tergugat II Menteri Dalam Negeri RI, dan Tergugat III Wagub/Plt Gubernur Bengkulu untuk menaati putusan sela pengadilan tersebut.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Oleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaMerujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaDia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.
Baca SelengkapnyaPemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaRekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaSebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca Selengkapnya