Langgar Protokol Kesehatan, Warga Solo akan Disanksi Tahan KTP 14 Hari
Merdeka.com - Melonjaknya kasus Covid-19 di Solo membuat Pemerintah Kota bersikap tegas. Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi tegas. Bentuk sanksinya adalah KTP (kartu tanda penduduk) pelaku akan ditahan selama 14 hari.
Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo (Rudy) mengatakan, sanksi tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat yang diikuti seluruh stakeholder terkait, baik OPD maupun vertikal. Rudy menegaskan, wajib hukumnya masyarakat Kota Solo untuk taat pada protokol kesehatan salah satunya dengan memakai masker terutama di lokasi publik.
"Masyarakat wajib hukumnya mentaati protokol kesehatan. Ada sanksi tegas yang melanggar. KTP akan kita tahan 14 hari," ujar Rudy di sela apel penyemprotan disinfektan di halaman Balai Kota Solo, Selasa (14/7).
Rudy berharap sikap tegas pemerintah dan Gugus Pengendalian dan Pencegahan Covid 19 tersebut tidak dianggap sebagai tindakan arogan atau otoriter.
Pihaknya sudah menyampaikan berulangkali bahwa masyarakat dilarang menciptakan atau mendatangi kerumunan. Sehingga jika dilanggar, petugas akan menertibkan dengan menutup tempat keramaian dan melakukan rapid test atau bahkan tes swab.
"Tempat lainnya seperti Mojosongo yang banyak terpapar dan tempat lain kalau perlu kita tutup. Ini semua demi masyarakat karena kita sayang," ungkapnya.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai menambahkan, pihaknya belum mengetahui hingga kapan kegiatan penyemprotan dan penertiban akan dilakukan. Pasalnya, belum ditemukannya obat atau hingga saat ini belum ditemukan vaksin yang tepat.
"Yang terpenting bagaimana kita bisa melakukan tindakan preventif dengan penyemprotan di beberapa tempat publik dan akan dibagi sesuai per wilayah yang telah dibagi," terang Andy.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkes memperoleh beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19, salah satunya datang dari Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaPemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaKondisi kesehatan Supardi menurun drastis dan dinyatakan meninggal pada pukul 9.30 WIB
Baca SelengkapnyaPasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran menjanjikan rakyat pengecekan kesehatan gratis setiap tahun.
Baca Selengkapnya"Kami juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali terkait kenaikan tahunan cukai hasil tembakau."
Baca SelengkapnyaAti mengaku kewajiban pembayaran cicilan KUR BRI Rp9 juta per bulan justru menjadi penambah semangat berjualan.
Baca Selengkapnya