Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langgar Prokes, Lima Toko di Mataram Kena Denda Rp500 Ribu

Langgar Prokes, Lima Toko di Mataram Kena Denda Rp500 Ribu Tempat hiburan malam di Bogor disegel. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memberikan sanksi denda kepada lima pemilik toko pakaian yang terindikasi melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

"Lima pemilik toko pakaian yang diberikan sanksi denda itu adalah Fashion One, Roxy, Apollo, Boxi dan Depi di Karang Sukun. Mereka dinilai melanggar prokes kelebihan kapasitas yang harusnya diisi 50 persen dari kapasitas normal," kata Kepala Bidang Tibumtranlinmas Satpol PP Kota Mataram M Israk Tantawi, Jumat (7/5).

Pemberian sanksi denda kepada pemilik toko sesuai dengan Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 34/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dengan besaran denda masing-masing Rp 500 ribu.

"Pemberian sanksi denda tersebut dilakukan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP Kota Mataram, pada Kamis (6/5) malam, setelah melalui beberapa kali teguran dan peringatan," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Sementara PPNS Satpol PP Kota Mataram Sonya Margaretha mengatakan sebelum diberikan sanksi denda kepada lima pemilik toko pakaian tersebut, timnya sudah turun berkali-kali dan memberikan teguran dan peringatan agar memperhatikan Perwal 34/2020.

Khususnya pada Pasal 10 menyebutkan penerapan protokol kesehatan dan poin C pengusaha wajib menjaga wilayah usahanya dalam penerapan prokes COVID-19 di tengah pandemi.

"Jadi kami sudah melakukan teguran lisan berkali-kali, namun tidak diindahkan. Karena itulah, kita berikan sanksi administrasi berupa denda masing-masing Rp500 ribu dan semuanya sudah membayar," jelas Israk.

Kendati demikian, Satpol PP tetap akan melakukan pengawasan, dan apabila mereka kembali ditemukan melanggar prokes, maka akan diambil sanksi penutupan sementara selama tujuh hingga 10 hari.

"Jika masih juga, kita akan lakukan penutupan operasional sesuai dengan prosedur yang ada di perwal juga," tutupnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pertolongan Pertama yang Bisa Dilakukan Saat Perut Tiba-Tiba Kram, Wajib Tahu!

Pertolongan Pertama yang Bisa Dilakukan Saat Perut Tiba-Tiba Kram, Wajib Tahu!

Beberapa tindakan yang bisa dilakukan sebagai pertolongan pertama kram perut.

Baca Selengkapnya
Bukan karena Diskon, Bos Penyewa Toko di Mal Cemas Stok Lebaran Kosong Gara-Gara Kebijakan Ini

Bukan karena Diskon, Bos Penyewa Toko di Mal Cemas Stok Lebaran Kosong Gara-Gara Kebijakan Ini

Pengusaha mendukung kebijakan lartas impor yang diharapkan bisa melindungi produk dalam negeri dari produk ilegal dengan harga miring.

Baca Selengkapnya
Jadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur

Jadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur

Seorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Harga Beras Naik, Tom Lembong Duga Akibat Bagi-Bagi Bansos Saat Kampanye Pilpres 2024

Harga Beras Naik, Tom Lembong Duga Akibat Bagi-Bagi Bansos Saat Kampanye Pilpres 2024

“Ada indikasi bahwa kebijakan bansos yang ditempuh itu menguras stok bulog sampai 1,3 juta ton, itu angka yang sangat signifikan,” kata Tom.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Pengeluaran Rata-Rata Masyarakat Jakarta Hampir Rp3 Juta Setiap Bulan

Ternyata, Pengeluaran Rata-Rata Masyarakat Jakarta Hampir Rp3 Juta Setiap Bulan

Untuk pengeluaran komoditas non makanan mencakup perumahan dan fasilitas rumah tangga, aneka barang dan jasa, pakaian, alas kaki, dan tutup kepala.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Dokter Kandungan Diungkap Istri, Tetap Layani Pasien di Bandara Padahal Mau Liburan

Perjuangan Dokter Kandungan Diungkap Istri, Tetap Layani Pasien di Bandara Padahal Mau Liburan

Diungkap sang istri, dokter tersebut kedapatan tetap melayani kendati tengah berlibur.

Baca Selengkapnya
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya