Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

La Nyalla Bebas dari Kasus Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim, 2 Rekeningnya Dibuka Lagi

La Nyalla Bebas dari Kasus Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim, 2 Rekeningnya Dibuka Lagi La Nyalla Mahmud Mattalitti divonis bebas. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menerima salinan putusan tingkat kasasi terkait kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jatim yang pernah membelit La Nyalla M Mataliti. Oleh karena itu, kejaksaan akan mengeksekusi putusan tersebut, termasuk di antaranya membuka blokir dua rekening La Nyalla.

Pada putusan hakim MA, kasasi yang diajukan Kejati Jatim ditolak oleh Majelis Hakim. Dengan begitu, La Nyalla dinyatakan bebas dan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sehingga Kejaksaan harus segera melaksanakan (eksekusi) terhadap putusan MA tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan jika Kejaksaan telah menerima salinan putusan MA terkait kasus yang menjerat La Nyalla. Bahkan Kejaksaan siap mengeksekusi mantan ketua PSSI tersebut, sesuai putusan MA.

"Kita siap melaksanakan eksekusi sesuai yang diperintahkan dalam isi putusan," katanya, Minggu (5/5).

Didik berharap La Nyalla datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk melakukan proses administrasi yang dibutuhkan. Termasuk tahapan pembukaan blokir terhadap dua rekening milik La Nyalla, yang saat itu dijadikan barang bukti dalam persidangan.

"Otomatis, kalau sudah bebas sesuai putusan nanti blokir-blokir (rekening) akan kita pulihkan," tegasnya.

Perihal pembukaan blokir rekening La Nyalla, Didik akan melihat jumlah uang pengganti dari tersangka lainnya. "Nanti kalau ada sangkut pautnya dengan putusan Nelson (terpidana dalam kasus yang sama), itu kan uang pengganti harus ada perhitungannya. Kan kita bisa sita eksekusi untuk menutupi uang penggantinya," tambahnya Didik.

Untuk diketahui, La Nyalla diputus bebas dari dakwaan dugaan kasus korupsi dan pencucian uang dana hibah di Kadin Jatim oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tahun 2016 silam.

Terhadap putusan itu, Jaksa tak terima dan mengajukan kasasi ke MA. Setahun kemudian, yakni 2017, MA memutuskan menolak kasasi Jaksa. Putusan bebas La Nyalla di Pengadilan tingkat pertama dikuatkan.

Putusan kasasi dengan nomor register 765 K/PID.SUS/2017 diketok pada tanggal 18 Juli 2017. Sidang kasasi dipimpin oleh Hakim agung Prof Surya Jaya dibantu Hakim agung Prof Mohamad Askin dan hakim agung Leopold Luhut Hutagalung.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Makam Berusia 1000 Tahun Berisi Jasad Wanita Tanpa Wajah, Ternyata Sosok Penting

Makam Berusia 1000 Tahun Berisi Jasad Wanita Tanpa Wajah, Ternyata Sosok Penting

Kerangka wanita ini ditemukan berdampingan dengan kerangka seorang pria.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan ke KPK atas Dugaan 'Permainan' IUP oleh JATAM, Begini Respons Menteri Bahlil

Dilaporkan ke KPK atas Dugaan 'Permainan' IUP oleh JATAM, Begini Respons Menteri Bahlil

Menanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya