KY umumkan 12 nama calon hakim agung
Merdeka.com - Komisi Yudisial mengumumkan 12 nama calon hakim Agung yang telah lolos seleksi wawancara Komisi Yudisial. Dari 12 nama tersebut akan diserahkan ke DPR untuk dipilih menjadi 4 sesuai dengan permintaan Mahkamah Agung (MA).
"Dari 19 yang kami wawancarai, kami berdiskusi diperoleh 12 nama calon hakim agung yang akan diserahkan ke DPR besok pukul 11.30 WIB. Jumlah ini sesuai dengan permintaan Mahkama Agung (MA) untuk mengisi 4 hakim agung," Kata Ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman, Selasa (4/12).
Berikut 12 nama yang direkomendasikan Komisi Yudisial ke DPR:
1. Hamdi H, SH (Hakim Tinggi PT Yogyakarta)
2. Dr Irfan Fachruddin, SH (Hakim Tinggi PT TUN Jakarta)
3. Is Sudaryono, SH, MH (Kepala Pengadilan Tinggi TUN Medan)
4. M Jusran Thawab, SH, MH (Hakim Tinggi PT Jakarta)
5. H Margono, SH, M.Hum.N, MM (Hakim Tinggi PT Makassar)
6. Dr Nommy H T Siahaan, SH, MH (Kepala Pengadilan Tinggi Pekanbaru)
7. Sri Mulyanto, SH, MH (Hakim Tinggi PT Mataram)
8. H Suhardjono, SH, MH (Hakim Tinggi PT Makassar)
9. Sumardijatmo, SH, MH (Hakim Tinggi PT Pekanbaru)
10. Tumpak Situmorang, SH, MH (Hakim Tinggi PT Jambi)
11. Prof Dr H Waty Suwarty, SH, MH (Guru Besar Universitas Indonusa Esa Unggul Jakarta)
12. Dr Yakup Ginting, SH, CN, M.Kn (Hakim Tinggi PT Makassar)
Dari ke 12 nama tersebut, DPR akan memilih 4 nama untuk menggantikan 4 hakim agung yang pensiun di Mahkama Agung (MA).
Keempat hakim agung tersebut akan mengisi kamar-kamar sebagai berikut: 2 hakim kamar pidana, 1 hakim kamar perdata, dan 1 hakim kamar Tata Usaha Negara (TUN).
Laporan: Fikri Alfi Rosadi
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3).
Baca SelengkapnyaCak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPadahal, pembagian bansos adalah tupoksi dari Kemensos.
Baca SelengkapnyaSatu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Baca SelengkapnyaHaedar mengatakan menjadi pemimpin negara bukan suatu hal yang ringan karena harus mengurusi sangat banyak hal.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca Selengkapnya