Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KY diminta gandeng PPATK ungkap bisnis pengacara & anak hakim agung

KY diminta gandeng PPATK ungkap bisnis pengacara & anak hakim agung Komisi Yudisial. elsam.or.id

Merdeka.com - Anak hakim agung dikabarkan memiliki bisnis rumah sakit bersama seorang pengacara. Untuk membuktikan hal itu, Komisi Yudisial (KY) diminta gandeng PPATK untuk mengungkap kebenaran kabar itu.

Pakar tindak pidana pencucian uang Yenti Ganarsih menilai, KY ataupun aparat penegak hukum lain bisa saja meminta PPATK membantu penyelidikan dalam kasus keluarga hakim agung berbisnis dengan pengacara.

"KY bersama aparat penegak hukum bisa minta bantuan PPATK untuk membuktikan dugaan mereka," kata Yenti saat dihubungi, Selasa (30/6).

Menurut dia KY bisa bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri ada tidaknya aliran dana ke hakim agung. Dengan begitu, hakim agung yang terbukti terima aliran dana dari bisnis itu bisa dijerat pasal pencucian uang.

"Jika terbukti maka selain pelanggaran kode etik, oknum yang terlibat bisa dijerat UU pencucian uang," kata Yenti.

Yenti menjelaskan, UU pencucian uang bisa digunakan untuk mengungkap kasus korupsi ataupun peredaran narkoba. Karena itu dia menyarankan agar dalam kasus ini, KY juga menggandeng PPATK untuk mengendus aliran dana tersebut.

"Meski yang patut diduga tidak menggunakan narkotika, tapi dugaan-dugaan menerima suap transfer bisa dikenakan oleh pasal itu. Dan itu berlaku bagi siapa saja dan KPK atau aparat penegak hukum lainnya bisa masuk memeriksa," kata Yenti.

Sebelumnya, salah satu media nasional mengungkap dugaan kedekatan seorang pengacara dengan sejumlah hakim agung. Pengacara itu dan keluarga hakim agung tersebut dikabarkan kerja sama mengelola bisnis rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat.

Bisnis berupa rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat tersebut terendus tidak lama usai perkara PK kasus gembong narkoba yang juga pemilik pabrik ekstasi di Surabaya Hanky Gunawan divonis hukuman mati dalam putusan kasasi MA.

Putusan diketok palu pada Agustus 2011. Dalam sidang PK, majelis hakim yang beranggotakan hakim agung Imron Anwari, Ahmad Yamanie dan Nyak Pha mengubah hukuman Hanky Gunawan menjadi 15 tahun penjara.

Usai putusan kontroversial tersebut MA bersama KY kemudian membentuk majelis kehormatan hakim guna menyelidiki vonis itu. Dalam penyelidikan ditemukan tulisan tangan Yamanie mengubah putusan PK Hanky dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara. Namun Yamanie membantah telah mengubah putusan itu.

Belakangan diketahui, seorang pengacara sekaligus kurator itu ternyata memiliki jaringan kepada hakim agung Imron Anwari dan Yamanie melalui bisnis rumah sakit di Cikampek bernama Aqma dulunya bernama Izza.

Anak-anak kedua hakim agung tersebut menjadi direktur utama dan direktur sekaligus pemegang saham di rumah sakit tersebut. Sementara keluarga pengacara itu menjadi pemegang saham mayoritas.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan

Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Banyak Sedekah Jadi Kunci Sukses Adibayu Bisnis Kentang, Kantongi Omzet Rp2,5 Miliar
Banyak Sedekah Jadi Kunci Sukses Adibayu Bisnis Kentang, Kantongi Omzet Rp2,5 Miliar

Memperluas jejaring dan perbanyak sedekah menjadi kunci yang Adibayu yakini menjadi perantara kesuksesannya saat ini.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi
Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi

Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU
Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU

Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran Jadi Konsumen LPG 3 Kg Masih Dibuka, Syaratnya Bawa KTP dan Kartu Keluarga
Pendaftaran Jadi Konsumen LPG 3 Kg Masih Dibuka, Syaratnya Bawa KTP dan Kartu Keluarga

Mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata sebelumnya dengan membawa KTP.

Baca Selengkapnya