Kubu Setya Novanto legowo terima putusan praperadilan PN Jaksel
Merdeka.com - Hakim Tunggal Kusno menerima dan mengabulkan tanggapan termohon yakni KPK dalam praperadilan yang diajukan Setya Novanto dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP. Sesuai pertimbangan hakim, praperadilan pun dinyatakan gugur.
Tim kuasa hukum praperadilan Setya Novanto Nana Suryana menghormati keputusan hakim yang merujuk pada pasal 82 ayat 1 huruf d pada Kitab Undang-Undang Acara Hukum Pidana (KUHAP). Setya Novanto pun telah menjalani sidang perdana pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu (13/12) kemarin.
"Memang putusan ini menjadi gugur karena pokok perkaranya sudah diperiksa di Pengadilan Tipikor, jadi ya proses ini sudah berlangsung, hakim sudah memutuskan, jadi apapun keputusan dari hakim ya kami hargai dan hormati dan kami harus bisa menerima. Karena ini memang peraturan hukumnya demikian," ujar Nana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (14/12).
Dalam praperadilan tadi pun tim kuasa hukum Setya Novanto tak jadi mengajukan kesimpulan. Sebab, bagi Nana, jalannya praperadilan selama 5 hari sudah meliputi kesimpulan tersebut. Lagi pula, katanya, seluruh hasil hakimlah yang memutuskan.
"Kan memang kalau kesimpulan itu kan merupakan hak ya, jadi kalau tidak juga boleh, disampaikan juga enggak apa-apa, hakim juga tidak menjadikan kesimpulan itu sebagai dasar untuk mengambil keputusan, karena memang kalau kesimpulan itu kan sifatnya subjektif," tutur Nana.
"Bagi kami sebagai pemohon pasti kesimpulannya menyatakan apa yang kami gugat itu adalah benar, begitu juga bagi termohon, dia menyatakan apa yang kami gugat itu tidak benar, nah krn sifatnya subjektif, tidak menjadikan kewajiban bagi masing masing pihak untuk menyampaikan kesimpulan. Toh juga tidak akan menjadi pertimbangan bagi hakim dalam mengambil keputusan," papar Nana.
Kini, langkah hukum Setya Novanto berlabuh di sidang pokok perkara dan ditangani oleh pengacara lainnya Maqdir Ismail. Persidangan itu pun disambung pada Rabu (20/12) pekan depan dan tim pokok perkara Setnov siap menepis dakwaan Jaksa KPK.
"Mungkin ada lawyer di pokok perkara, pada saat ini yang ada itu sedang mengajukan permohonan eksepsi, akan ditunda untuk minggu depan, tanggal 20 akan mulai disidangkan, menjawab dakwaan," tutup Nana.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaBerikut senjata rahasia TNI yang menjadi kekuatan tersembunyi para prajurit.
Baca SelengkapnyaBerikut sosok teman satu angkatan Panglima TNI sekaligus sebagai lulusan terbaik Akmil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaPeringatan Hari Kemerdekaan Indonesia tinggal hitungan jam saja. Berikut contoh naskah pidato kemerdekaan singkat yang mudah dipahami.
Baca SelengkapnyaAgus Subiyanto mengungkap rasa bangga-nya menjadi bagian dari keluarga besar Hiu Kencana.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaAdik kandung Prabowo Subianto itu mengatakan, program baru ini dicanangkan setelah timnya beberapa kali bertemu nelayan dan petani.
Baca Selengkapnya