Kubu Benny Tjokro Laporkan Dirut Jiwasraya ke Polisi
Merdeka.com - Direktur Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko ke Polda Metro Jaya. Hexana dituding menyebarkan berita bohong dalam rapat di DPR beberapa waktu lalu.
Laporan itu dilakukan oleh Pengacara tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin. Laporan tertuang dengan nomor LP 1250 II YAN 2.5 2020 SPKT PMJ.
Muchtar mengutip salah satu pernyataan yang dianggapnya sebagai fitnah.
"Beberapa hari lalu ketika dengar pendapat di DPR, Dirutnya menyampaikan bahwa kerugian negara dalam bentuk gagal bayar Jiwasraya sekitar Rp13 triliun itu semuanya saham kepunyaan klien kami Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro," ujar Muchtar di Polda Metro Jaya, Senin (24/2).
Muchtar menilai, pernyataan itu sangat merugikan kliennya. Menurut dia, saham-saham yang ada pada Jiwasraya punya banyak emiten. "Bukan hanya klien kami Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro," ujar dia.
Terkait itu, Muchtar menganggap, ada sesuatu yang disengaja dilakukan oleh Direktur Jiwasraya untuk memposisikan kliennya sebagai pelaku utama terhadap kerugian yang ditanggung Jiwasraya.
"Ini suatu skenario yang kami pikir cukup menjadi beban bagi klien kami. Skenario yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuatan besar di luar memang sengaja dibuat seperti itu. Supaya seluruh kerugian negara akibat dari perbuatan busuk dari aktor-aktor yang bermain di situ bisa ditutupi dengan aset klien kami," papar dia.
Muchtar membeberkan buktinya, seperti upaya untuk membatasi skup pemeriksaan. Selama ini yang diperiksa hanya tahun 2016 ke atas. Padahal, dari data yang dimiliki keuangan Jiwasraya sudah bolong sejak tahun 2006 sampai 2016.
"Dalam kurun waktu 10 tahun itu gali-lubang tutup-lubang, turun temurun dari satu direksi ke direksi lain. Kami berharap supaya ini dibuka semua seperti harapan Presiden Jokowi buka semua," ucap dia.
Adapun, guna mendukung laporan Muchtar membawa bukti keterangan dari Direktur Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko dan Sekretaris Jiwasraya Budiono. Keterangan itu dirilis oleh media.
Dalam kasus ini, Muchtar mempersangkakan dengan Pasal 311, dan 317 KUHP dan Undang-Undang ITE.
"Nanti penyidik yang akan kumpulkan bukti buktinya," tutup dia.
Catatan Benny Tjokro
Benny Tjokro selama menjadi tahanan Kejaksaan Agung menuliskan keluh-kesah mengenai Jiwasraya. Catatan itupun disampaikan ke Muchtar.
Muchtar menguraikan, isi catatannya tersebut di antaranya meminta Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), memeriksa perusahaan manager investasi dan reksadana agar penyidik mengetahui persis darimana saja saham-saham yang diperoleh oleh Asuransi Jiwasraya.
"Klien kami ditahan di Rutan KPK di Kuningan. Nah selama menjalani penahanan klien kami sudah dua kali menyampaikan tulisan tangan catatan-catatan singkat. Pertama ketika habis diperiksa oleh BPK di gedung KPK oleh tim BPK. Kedua, baru-baru ini juga setelah menjalani pemeriksaan di BPK di kantor BPK," kata dia.
Muchtar menjelaskan, selain itu Benny Tjokrosaputro juga meminta BPK tak buru-buru melakukan audit terhadap saham-saham yang dibeli Asuransi Jiwasraya supaya semua terbuka jelas. Sebaiknya skup pemeriksaan juga tidak dibatasi.
Menurut kliennya, Jiwasraya telah bobrok sejak tahun 2006 sampai dengan 2016. Kliennya menyebut dalam kurun waktu 10 tahun keuangan Jiwasraya sudah bobol sehingga merugi triliunan rupiah.
"Pemeriksaan itu jangan cepat-cepat selesai oleh BPK. Maka itu diperiksa dari awal sejak kapan bolongnya keuangan Jiwasraya ini," terang dia.
Muchtar Arifin mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam memproses hukum.
"Kami juga gembira mendengar Bapak Presiden Pak Jokowi meminta supaya kasus ini dibuka diselesaikan tuntas," ujar dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia
Baca SelengkapnyaJPPR menemukan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi mengatakan Prabowo telah memberikan kontribusi luar biasa bagi kemajuan TNI dan negara.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaWen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca Selengkapnya