Kuasa hukum sebut 3 kali temui Presiden Jokowi sebelum kasus chat mesum Rizieq di-SP3
Merdeka.com - Tim kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab, Kapitra Ampera, mengakui menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum kasus percakapan berkonten pornografi penyelidikannya dihentikan sementara kepolisian. Menurut dia, pertemuan itu dilakukan untuk memastikan penegakan hukum dapat berjalan sesuai aturan.
"Ke Presiden itu meminta kepada Presiden supaya penegakan hukum dengan jangan melanggar hukum. Kita melaporkan penyidik kok ke Presiden. Enggak boleh kita laporin?" kata Kapitra saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (19/6).
Kapitra menuturkan, Presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan yang memang berkewajiban mengayomi dan melindungi masyarakat. Karena itu, dia memutuskan untuk bertemu dengan Presiden, hingga 3 kali.
"Karenanya saya ketemu presiden, saya laporkan 'Pak gimana sih kok penegakan hukum melanggar hukum' jadi tidak ada intervensi, tidak ada urusan," kata Kapitra.
"Sebagai kepala pemerintahan, (Presiden) berhak memonitor, mengontrol dan menindak instansi di lingkungan di bawahnya, jika tidak berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jika tidak dapat mensejahterakan masyarkat," sambungnya.
Sebelumnya, tim pengacara Rizieq pun telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi yang berisi permohonan, agar Jokowi mau menghentikan penyidikan kasus chat mesum dari pimpinan FPI itu.
"Minta Presiden sebagai Kepala Pemerintahan supaya mengintruksikan penyidik melakukan penegakkan hukum dengan menegakkan hukum bukan dengan melanggar hukum. Makanya bulan Juni 2017, kita tim advokasi sudah mengirim surat untuk minta dihentikan," imbuhnya.
Diketahui, kasus chat mesum yang membelit Rizieq Syihab telah disetop atau diterbitkan SP3 oleh pihak kepolisian. Setelah sebelumnya, kepastian mengenai SP3 tersebut sempat beredar secara simpang siur.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaPada 26 Februari lalu, partai yang diketuai oleh putra bungsu Presiden Jokowi itu hanya memperoleh 2.001.493 suara atau 2,68 persen.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meminta agar format debat yang dibuat KPU ini diubah karena dinilai menjadi ajang saling menyerang personal.
Baca SelengkapnyaTerlihat Presiden Jokowi mengenakan kaos lengan panjang berwarna putih menggandeng Panembahan Al Nahyan Nasution dan La Lembah Manah.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan setuju dengan pendapat Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya