Kuasa Hukum Risma heran kliennya mendadak tersangka kasus Pasar Turi
Merdeka.com - Kuasa Hukum Tri Rismaharini alias Risma, Soetijo Boesono, menilai isu penetapan kliennya sebagai tersangka terlihat janggal. Menurutnya, langkah kliennya tidak membongkar tempat penampungan sementara (TPS) Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur sudah benar.
"Hingga saat ini, status Bu Risma bukan tersangka. Saya sudah konfirmasi ke Polda Jatim saat isu itu muncul. Dan mereka (Polda Jatim) tidak menyatakannya sebagai tersangka. Saya heran, kok muncul isu tersangka itu?," kata Soetijo bertanya-tanya, saat mendampingi Risma di acara pembekalan saksi PDIP di Gedung Wanita Jalan Kalibokor, Jumat malam (23/10).
Mantan tim kuasa hukum Khofifah Indar Parawansa ini, menuturkan, jika kala itu dilakukan pembongkaran justru menimbulkan masalah. Pasalnya, itu merupakan aset daerah dan harus mendapat persetujuan DPRD Surabaya.
Terlebih lagi, kata dia, dalam kontrak perjanjian dengan investor, dalam hal ini PT Gala Bumi Perkasa, tidak ada tanda tangan Wali Kota Risma. "Silahkan dicek. Yang ada itu tanda tangan wali kota sebelumnya (Bambang Dwi Hartono)," ucapnya.
Anehnya, ketika Risma masih menjabat sebagai wali kota Surabaya, membela para pedagang eks Pasar Turi karena keberatan dengan biaya justru dituding menyalahgunakan wewenang. Lantas itu dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh PT Gala Bumi Perkasa.
"Anehnya yang lapor juga humasnya, bukan Henry Gunawan, selaku pimpinan PT Gala Bumi. Ini aneh, klien saya dituduh melakukan pembiaran," tandasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut momen perwira polisi cium tangan bocah penjual kue seusai memborong dagangannya.
Baca SelengkapnyaKondisi korban hanya mengalami luka ringan dan telah menjalani proses rawat jalan.
Baca SelengkapnyaMenurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua Ombudsman Mokhamad Najih menyampaikan sudah seharusnya penguasaan yang sangat luas tidak boleh diberikan dalam bentuk Surat Hak Milik, termasuk juga HGU.
Baca SelengkapnyaMimin memberanikan diri menambah pengajuan modal lewat KUR BRI menjadi Rp500 juta dengan plafon 4 tahun.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang dikhawatirkan yakni kenaikan cukai 2025
Baca SelengkapnyaRiski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Karya masih mendalami terkait kecelakaan maut itu.
Baca SelengkapnyaWarga sekitar gudang amunisi terlihat bergiliran masuk terbatas untuk mengambil barang berharga mereka dari rumah.
Baca Selengkapnya