Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum nilai status tersangka ujaran kebencian Jonru dipaksakan

Kuasa hukum nilai status tersangka ujaran kebencian Jonru dipaksakan Kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro di PN Jaksel. ©2017 Merdeka.com/Hari Ariyanti

Merdeka.com - Pegiat media sosial, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian dan diskriminasi ras dan etnis terkait berbagai unggahannya di facebook. Kini Jonru melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut karena dinilai cacat prosedur.

Pada Selasa (14/11) digelar sidang kedua praperadilan dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon yaitu Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. Dalam kesempatan itu, permohonan Jonru dimentahkan kuasa hukum Polda Metro Jaya.

Laporan pencemaran nama baik menurut tim pengacara Jonru ialah delik aduan dan ada korbannya. Bukan tindak pidana umum di mana siapa saja boleh melapor.

Ketua tim pengacara Jonru, Djudju Purwantoro mengatakan, kliennya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Namun menurutnya, selama ini belum ada pihak yang dirugikan atas unggahan-unggahan Jonru melalui fanpage facebook-nya.

"Walaupun klien kami disangkakan Pasal 28 ayat 2 itu sebetulnya kita ingin melihat juga ada enggak akibat yang ditimbulkan dari ujaran itu. Itu kan selama ini tidak jelas, tidak ada," kata Djudju di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (14/11).

Menurut dia, artinya unggahan-unggahan di facebook yang dijadikan bukti laporan oleh Muannas Al Aidid menurutnya tak memiliki korelasi langsung dengan pelapor. Ia pun menuding bahwa Muannas memang orang yang gemar melaporkan pihak-pihak yang berlawanan dengannya.

"Tidak ada kegaduhan, tidak ada suatu golongan yang dirugikan, tidak ada juga korban yang merasa dirugikan. Dampak ujaran itu tidak ada sama sekali, jadi itu nanti kita lihat," ujarnya.

Ia menambahkan jika pasal itu merupakan delik aduan biasa, maka penyidik seharusnya melakukan pemeriksaan kepada orang-orang yang selama ini menyebarkan ujaran kebencian yang jauh lebih keras dari Jonru.

"Tapi itu kan tidak pernah diperiksa padahal tadi termohon mengatakan itu delik biasa siapa pun berhak melaporkan. Kenapa kok yang dilaporkan adalah orang-orang tertentu yang sangat sarat dengan muatan politis," kata dia.

Pada sidang yang akan berlanjut Rabu (15/11) besok, tim kuasa hukum Jonru akan menghadirkan empat saksi. Dua saksi fakta dan dua saksi ahli (ahli pidana dan ahli pidana ITE).

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Agus Rohmat mengatakan, Muannas Al Aidid berhak menjadi pelapor karena dalam pasal yang disangkakan kepada Jonru bukan delik aduan tapi delik biasa.

"Sehingga siapa pun orang yang mengetahui, mendengar, melaksanakan , itu boleh menjadi pelapor dalam tindak pidana murni atau biasa ini. Lain dari delik aduan. Kalau delik aduan itu yang mengadu itu orang yang dirugikan," pungkasnya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud

Respons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud

Respons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud

Baca Selengkapnya
Berkarier Moncer, Para Jenderal TNI-Polri ini Ternyata Punya 'Darah Biru' Keturunan Raja & Panglima Perang

Berkarier Moncer, Para Jenderal TNI-Polri ini Ternyata Punya 'Darah Biru' Keturunan Raja & Panglima Perang

Berikut deretan Jenderal TNI-Polri berstatus keturunan bangsawan. Siapa saja sosoknya?

Baca Selengkapnya
Mengaku Merasa Kesepian Hingga Menangis Jalani Hidup Pasca Menjadi Duda, Desta: Namanya Manusia Ada Up And Down

Mengaku Merasa Kesepian Hingga Menangis Jalani Hidup Pasca Menjadi Duda, Desta: Namanya Manusia Ada Up And Down

Desta menceritakan soal kehidupannya yang kini menyandang status duda. Simak ceritanya berikut ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perajin Kue Keranjang di Tangerang Banjir Pesanan Sampai Belanda, Ternyata Ini Makna di Balik Rasa Legitnya

Perajin Kue Keranjang di Tangerang Banjir Pesanan Sampai Belanda, Ternyata Ini Makna di Balik Rasa Legitnya

Pesanan kue keranjang terus meningkat jelang Imlek. Apa sih makna di balik rasa manisnya?

Baca Selengkapnya
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui

Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui

Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.

Baca Selengkapnya
40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel

40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel

Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.

Baca Selengkapnya
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.

Baca Selengkapnya