Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Nikita Dihentikan atau Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Merdeka.com - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid meminta agar kasus klienya dihentikan. Permintaan tersebut atas dasar telah melaporkan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota ke Propam Mabes Polri, lantaran dugaan adanya pelanggaran etika profesi dalam penanganan kasus tersebut.
"Oleh karena itu Nikita minta pertama perkara ini harus dihentikan," kata Fahmi saat ditemui di Mapolresta Serang Kota, Jumat (22/7).
Meski meminta dihentikan, jika penanganan tetap dilanjutkan pihak Nikita berharap dilimpahkan ke Polda Metro Jaya atau Bareskrim Polri.
"Kedua, supaya netral kami minta supaya perkara ini untuk dilimpahkan, tidak ditangani Polres (Polresta) Serang Kota, karena berdasarkan surat dari Propam tersebut," lanjutnya.
Fahmi menegaskan jika permintaannya tersebut tidak dikabulkan, pihaknya meminta agar penyidik perkara kliennya diganti, karena penyidik yang kini menangani Nikita dianggap melanggar etika profesi.
"Silakan ditangani Polda Metro atau di Bareskrim, atau dihentikan, karena ini kami ada surat, itu yang kami terima. Seperti apa perkembangan di dalam nanti saya sampaikan," ungkap Fahmi.
Berdasarkan pantauan, hingga berita ini tayang Nikita Mirzani masih mejalani pemeriksaan di ruang penyidik satreskrim Polresta Serang Kota.
Nikita Ditangkap di Mal
Nikita Mirzani ditangkap polisi saat sedang berada di pusat perbelanjaan Jakarta Pusat, Kamis (21/7). Nikita Mirzani dijemput paksa karena dianggap tidak kooperatif pada panggilan polisi sebelumnya.
Nikita Mirzani ditangkap karena kasus pencemaran nama baik melalui ITE gegara postingan di Insta Story akun Instagram miliknya. Dia dilaporkan oleh Dito Mahendra (DM).
"Konteksnya terkait laporan oleh Saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di Insta Story milik Ibu Nikita," kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Rabu (15/6).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaBerawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaKasus Firli yang menjadi perhatian masyarakat membuat Polda Metro Jaya harus segera mengambil tindakan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Muhammadiyah Haedar Nasir meminta para pihak yang belum bisa menerima hasil proses Pemilu 2024 untuk menempuh langkah prosedural hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaProses Hukum Pria Tua Pukul Anak Kandung hingga Tewas di Bekasi Dihentikan, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaDugaan gangguan kejiwaan itu sebelumnya disampaikan kuasa hukum saat mengajukan penangguhan penahanan Siskaeee ke Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya