Kuasa Hukum Harap Bharada E Dibebaskan Usai Jadi JC: Dia Tak Berencana Bunuh Teman
Merdeka.com - Kuasa Hukum Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy memandang jika pemberian status justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa menjadi kompensasi keringan hukuman.
"Status Justice Collaborator ini berarti ada hak-hak khusus yang diberikan sebagai kompensasi yakni keringanan hukuman," kata Ronny saat dihubungi, Senin (15/8).
Atas hal tersebut, Ronny selaku kuasa hukum berharap agar Bharada E bisa dibebaskan dari jeratan hukum sebagaimana disangkakan dengan pasal 338 KUHP junto 55 dan 56.
"Dan kami pengacara melihat, demi rasa keadilan, terhadap Bharada E ini layak untuk dibebaskan. Karena faktanya dia tidak punya pengetahuan apalagi rencana untuk membunuh temannya sendiri," ucapnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan penuh sebagai justice collaborator terhadap Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E sebagai pihak terlindung.
"Permintaannya untuk menjadi terlindung LPSK untuk menjadi justice collaborator.Jadi keputusan ini sudah resmi," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (14/8).
Dengan resminya perlindungan yang diberikan kepada Bharada E, maka status terlindung darurat yang sebelumnya disematkan kepada yang bersangkutan telah resmi dicabut dan menjadi terlindung penuh.
"Oleh karena itu perlindungan darurat yang kita berikan dua hari lalu kita cabut. Dan kemudian perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk buka darurat lagi," sebut Hasto.
Hasto menjelaskan bahwa perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan kepada Bharada E dikeluarkan LPSK, karena melihat situasi kondisi yang membahayakan jiwa seseorang atau proses hukum sudah berjalan.
"Atau pemohon itu memerlukan pendampingan oleh LPSK itu biasanya kita berikan perlindungan darurat. Dan iya perlindungan darurat sudah dicabut dan diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator," sebutnya.
Adapun alasan dikabulkannya permohonan perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator. Lantaran, adanya ancaman dalam proses hukum yang dilalui dan harus segera didampingi LPSK.
"Jadi ancaman itu dari sisi bahwa yang bersangkutan ada dalam ancaman suatu pidana yang berdimensi struktural yang mana ada relasi kuasa di dalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur tindak pidana ini," tuturnya.
Sementara, pertimbangan diterimanya permohonan Bharada E sebagai justice collaborator telah memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam pasal 28 ayat 2 UU 31/2014 tentang LPSK.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaDito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kewajiban ayah terhadap anak hasil zina dapat dipahami dalam beberapa hukum.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaJPU menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menghormati proses hukum terhadap jubirnya, Indra Charismiadji yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.
Baca SelengkapnyaTimnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca Selengkapnya