KSTJ duga pemerintah ambil alih proyek reklamasi lewat revisi Perpres
Merdeka.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menduga pemerintah pusat berupaya mengambil alih proyek reklamasi teluk Jakarta melalui Revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur. Perpres tersebut berisi penataan tata ruang kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.
Saat ini pemerintah tengah melakukan konsultasi publik terhadap rencana Revisi Peraturan Presiden tersebut sejak 16 April 2018 sampai 31 Juli 2018. Pemerintah menargetkan revisi Perpres ini rampung akhir 2018.
Anggota KSTJ, Tigor Hutapea, menjelaskan Perpres tersebut sebetulnya mengatur atau mengubah sedikit terkait Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Adapun Keppres tersebut memberikan kewenangan Pemerintah DKI Jakarta untuk menjalankan proyek nasional era Soeharto tersebut.
Tigor menduga Perpres Nomor 54 tersebut direvisi demi melanjutkan pelaksanaan reklamasi yang tengah berhenti dan diduga pula pemerintah mencoba memasukkan pembangunan tanggul raksasa.
"Menurut kami ini salah satu strategi pemerintah pusat agar reklamasi terus berjalan," ujar Tigor saat konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Seperti diketahui, saat ini pembangunan pulau reklamasi tengah berhenti karena Pemprov DKI meninjau kembali Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Menurut Tigor dengan revisi ini, pemerintah mencoba mengambil alih pelaksanaan reklamasi dari tangan Pemprov DKI.
"Mungkin tidak ada dasar hukum untuk melaksanakan reklamasi, sehingga pemerintah pusat mengubah Perpres No 54 ini agar reklamasi terus berjalan. Sehingga kami memprediksi yang jalankan reklamasi bukan Pemda tapi pemerintah pusat," imbuhnya.
Anggota KSTJ, Marthin Hadiwinata menilai seharusnya Perpres ini cenderung akan melanggar uu karena menghiraukan pemanfaatan laut, jika reklamasi diteruskan. Menurutnya, revisi tersebut juga diduga untuk melakukan pemutihan terhadap pelanggaran tata ruang terhadap pulau C dan D yang telah dibangun.
"Dugaan kami ini untuk alat pemutihan pelanggaran tata ruang yang telah berjalan," kata dia.
Sementara itu, Tigor menduga bahwa Revisi Perpres tersebut seperti ditutupi. Sampai saat ini, draf revisi tidak dapat ditemukan dalam situs Kemenko Maritim. KSTJ merasa sampai saat ini, hal terkait reklamasi seperti ditutupi oleh pemerintah.
"Kalau mau direvisi buka saja ke publik bentuknya seperti apa, termasuk lampirannya," imbuhnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.
Baca SelengkapnyaPerpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan revisi Perpres 191 kembali dilakukan pada Juni 2024 mendatang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Meski ada perintah desain ulang, Danis optimistis Istana Wapres dapat selesai tepat waktu.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaSendi sebelumnya mengaku sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnyaperpanjangan relaksasi HET beras premium ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan di pasar. Khususnya, stok beras premium di pasar modern.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnya