Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KSTJ duga pemerintah ambil alih proyek reklamasi lewat revisi Perpres

KSTJ duga pemerintah ambil alih proyek reklamasi lewat revisi Perpres Ketinggian air laut di pesisir Jakarta. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menduga pemerintah pusat berupaya mengambil alih proyek reklamasi teluk Jakarta melalui Revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur. Perpres tersebut berisi penataan tata ruang kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Saat ini pemerintah tengah melakukan konsultasi publik terhadap rencana Revisi Peraturan Presiden tersebut sejak 16 April 2018 sampai 31 Juli 2018. Pemerintah menargetkan revisi Perpres ini rampung akhir 2018.

Anggota KSTJ, Tigor Hutapea, menjelaskan Perpres tersebut sebetulnya mengatur atau mengubah sedikit terkait Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Adapun Keppres tersebut memberikan kewenangan Pemerintah DKI Jakarta untuk menjalankan proyek nasional era Soeharto tersebut.

Tigor menduga Perpres Nomor 54 tersebut direvisi demi melanjutkan pelaksanaan reklamasi yang tengah berhenti dan diduga pula pemerintah mencoba memasukkan pembangunan tanggul raksasa.

"Menurut kami ini salah satu strategi pemerintah pusat agar reklamasi terus berjalan," ujar Tigor saat konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).

Seperti diketahui, saat ini pembangunan pulau reklamasi tengah berhenti karena Pemprov DKI meninjau kembali Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Menurut Tigor dengan revisi ini, pemerintah mencoba mengambil alih pelaksanaan reklamasi dari tangan Pemprov DKI.

"Mungkin tidak ada dasar hukum untuk melaksanakan reklamasi, sehingga pemerintah pusat mengubah Perpres No 54 ini agar reklamasi terus berjalan. Sehingga kami memprediksi yang jalankan reklamasi bukan Pemda tapi pemerintah pusat," imbuhnya.

Anggota KSTJ, Marthin Hadiwinata menilai seharusnya Perpres ini cenderung akan melanggar uu karena menghiraukan pemanfaatan laut, jika reklamasi diteruskan. Menurutnya, revisi tersebut juga diduga untuk melakukan pemutihan terhadap pelanggaran tata ruang terhadap pulau C dan D yang telah dibangun.

"Dugaan kami ini untuk alat pemutihan pelanggaran tata ruang yang telah berjalan," kata dia.

Sementara itu, Tigor menduga bahwa Revisi Perpres tersebut seperti ditutupi. Sampai saat ini, draf revisi tidak dapat ditemukan dalam situs Kemenko Maritim. KSTJ merasa sampai saat ini, hal terkait reklamasi seperti ditutupi oleh pemerintah.

"Kalau mau direvisi buka saja ke publik bentuknya seperti apa, termasuk lampirannya," imbuhnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN
Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN

Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.

Baca Selengkapnya
Teken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri
Teken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri

Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Penjualan Pertalite Tak Kunjung Rampung, Ternyata Ini Kendala di Belakangnya
Aturan Pembatasan Penjualan Pertalite Tak Kunjung Rampung, Ternyata Ini Kendala di Belakangnya

Proses pembahasan revisi Perpres 191 kembali dilakukan pada Juni 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Perintahkan Menteri Basuki Revisi Desain Istana Wapres di Ibu Kota Nusantara, Kementerian PUPR Respons Begini
Jokowi Perintahkan Menteri Basuki Revisi Desain Istana Wapres di Ibu Kota Nusantara, Kementerian PUPR Respons Begini

Meski ada perintah desain ulang, Danis optimistis Istana Wapres dapat selesai tepat waktu.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Dapat Restu Jokowi, Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Bogor
Dapat Restu Jokowi, Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi sebelumnya mengaku sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Disetujui Presiden Jokowi, HET Beras Premium Naik Jadi Rp14.900 per Kg Berlaku Hingga April 2024
Disetujui Presiden Jokowi, HET Beras Premium Naik Jadi Rp14.900 per Kg Berlaku Hingga April 2024

perpanjangan relaksasi HET beras premium ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan di pasar. Khususnya, stok beras premium di pasar modern.

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya