Kronologi KPK Tangkap Tangan Pejabat Imigrasi Mataram
Merdeka.com - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekuk Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Klas I Mataram Kurniadie dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Sekotong dan Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Senin hingga Selasa 21-22 Mei 2019.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, tim penindakan mengamankan tujuh orang dalam operasi senyap ini, termasuk Kurniadie.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan tujuh orang di Nusa Tenggara Barat," ujar Alexander Marwata dalam jumpa konpers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Tujuh orang tersebut yakni, Kurniadie, Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin, dan Direktur PT Wisata Bahagia (WB) sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok Liliana Hidayat.
Kemudian, staf Liliana berisial WYU, GM Wyndham Sundancer Lombok JHA, serta dua penyidik PNS BWI dan AYB.
Alexander mengatakan, sebelum menangkap tujuh orang tersebut, KPK telah lebih dahulu menerima informasi akan terjadinya penyerahan uang dari Liliana ke Yusriansyah di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.
Penyerahan uang tersebut disinyalir berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal dua warga negara asing (WNA) di NTB tahun 2019.
Mendapat informasi tersebut, tim penindakan kemudian bergerak dan berhasil mengamankan Yusriansyah beserta salah seorang penyidik PNS di sebuah hotel daerah Mataram pada Senin, 27 Mei 2019 sekitar pukul 21.45 waktu setempat.
"Di kamar YRI (Ysuriansyah), tim menemukan uang sebesar Rp85 juta dalam beberapa amplop yang telah dinamai," kata Alexander.
Secara paralel, tim juga mengamankan Liliana dan dua anak buahnya di Wyndham Sundancer Lombok pada pukul 22.00 waktu setempat. Selanjutnya, tim mengamankan Kurniadie di rumah dinasnya di Jalan Majapahit, Mataram pada Selasa, 28 Mei 2019, sekitar pukul 02.00 dini hari.
"Kemudian, enam orang tersebut dibawa ke Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Alexander.
KPK pun kemudian melakukan panggilan terhadap 14 orang lainnya untuk ikut dilakukan pemeriksaan di Mapolda NTB. Saat dilakukan pemeriksaan, 14 orang tersebut mengembalikan uang sebesar Rp81,5 juta.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan disertai gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait penyalahgunaan izin tinggal untuk warga negara asing (WNA) di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait operasi senyap ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami kebakaran yang menewaskan tujuh orang di Mampang Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaKapolda menyayangkan peristiwa itu sebab personel sudah tahu aturan tidak boleh membawa senpi saat di keramaian.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami kronologi kecelakaan tersebut.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan penganiayaan itu tak berkaitan dengan kontestasi politik yang sedang dijalani korban.
Baca Selengkapnya