KPK Umumkan Gubernur Papua Lukas Enembe jadi Tersangka Korupsi

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus tersangka. Lukas dijerat KPK berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Terkait penetapan tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak) dan Gubernur (Papua) LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu (13/9/2022).
Alex menyebut, tiga kepala daerah di Papua sudah dijerat sebagai tersangka oleh pihaknya. Mereka yakni Lukas Enembe, Ricky Ham Pagawak, dan Bupati Mimika Eltimus Omaleng.
Penetapan tersangka kepada tiga orang itu karena adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah.
"Beberapa kali pimpinan KPK ke Papua, dan selalu mendapat komplain dari masyarakat, pegiat antikorupsi dan pengusaha, seolah-olah KPK itu tidak ada kehadirannya di Papua," ujar Alex.
Alex belum bersedia merinci lebih lanjut konstruksi perkara yang menjerat Lukas. Namun Lukas diketahui dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan infrastruktur di Papua.
"Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama juga dari informasi masyarakat," kata Alex.
Alex menampik penetapan tersangka Lukas bagian dari kriminalisasi. Alex memastikan lembaga antirasuah sudah memiliki minimal dua alat bukti menjerat Lukas.
"Kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Alex.
Lukas Enembe Dicegah ke Luar Negeri
Lukas Enembe dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dibenarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya dikutip Selasa (12/9/2022).
Nyoman mengatakan pencegahan untuk Lukas berlaku mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Namun Nyoman tidak menjelaskan detail alasan KPK mencegah Lukas ke luar negeri.
Nyoman menyebut nama Lukas kini sudah masuk ke dalam sistem informasi manajemen keimigrasian. Sistem itu bakal menahan Lukas di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas seluruh Indonesia.
"Yang bersangkutan (Lukas) dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," kata Nyoman.
Rekening Lukas Enembe Diblokir
Sementara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Lukas Enembe. Pemblokiran berdasarkan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya (PPATK memblokir rekening Gubernur Papua) dan kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
KPK sendiri belum memberikan keterangan terkait pencegahan ke luar negeri terhadap Lukas Enembe.
Namun diduga pencegahan terhadap Lukas berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Lukas sendiri dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe diketahui dari pernyataan tim kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening. Roy menyebut Lukas dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Roy menyebut kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 September 2022. Menurut Roy, Lukas dijadwalkan diperiksa pada, Senin 12 September 2022 di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura sebagai tersangka. Namun saat itu Lukas tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dengan alasan sakit.
Namun sebelumnya, yakni pada Rabu, 31 Agustus 2022, Lukas menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk izin berobat ke luar negeri. Surat izin itu disebut telah memenuhi syarat serta melewati mekanisme dan prosedur formal sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
"Nomor surat Gubernur LE (Lukas Enembe) ke Mendagri perihal permohonan izin berobat ke luar negeri adalah: 098/10412/SET tanggal 31 Agustus 2022 ditujukan ke Mendagri, ditandatangani oleh Gubernur Lukas Enembe dan ditembuskan ke Sekjen Kemendagri, Kapusfasker Kemendagri dan Ketua DPRP Provinsi Papua," kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga.
"Adapun surat persetujuan Mendagri atas permohonan tersebut keluar tanggal 9 September 2022 no: 867/147 e/SJ," pungkasnya.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Momen Akrab Jenderal Polisi dengan Besannya Ketua MPR di Acara 4 Bulanan Sang Menantu
Berikut momen akrab Jenderal polisi dengan besannya Ketua MPR di acara 4 bulanan sang menantu.
Baca Selengkapnya


70 Ucapan Selamat Menikah agama Islam, Bisa Dijadikan Doa terbaik dan Penuh Kesan Mendalam
Ucapan selamat menikah juga bisa menjadi doa. Dalam Islam, doa menjadi salah satu bentuk permohonan paling mujarab bagi seorang hamba kepada Allah SWT.
Baca Selengkapnya


Kompol Syarif Asisten Ajudan Jokowi Dua Kali Gagal Akmil & AAL, Lulus Akpol Kini Karier Moncer
Kisah perjuangan Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, ajudan presiden yang dulu pernah ditolak saat daftar Akmil dan AAL.
Baca Selengkapnya


Basarnas: 11 Pendaki Gunung Marapi Ditemukan Tewas Pascaerupsi
Sebanyak 11 orang pendaki ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pascaerupsi Gunung Marapi, Sumatera Barat.
Baca Selengkapnya


Momen Ibu Baru Belajar Memasak Nasi, Dedi Mulyadi 'Generasi Sekarang Enggak ada yang Bisa Ngejo'
Terbaru, Kang Dedi memamerkan momen saat istrinya sedang belajar memasak nasi. Penasaran seperti apa momennya?
Baca Selengkapnya

Main bareng Taufik Hidayat, Gibran Harap Bibit Muda Badminton Bermunculan
Gibran menyebut dirinya sebetulnya tak bisa bermain badminton. Sebab, Wali Kota Solo itu biasanya bemain futsal dan bola.
Baca Selengkapnya

Kantor Damkar di Cileungsi Ditembaki Pelaku Curanmor
Polisi membawa proyektil peluru untuk diperiksa di Puslabfor Mabes Polri.
Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Marapi Sumbar, Diduga Akibat Naiknya Akumulasi Gas
Warga dan wisatawan tidak melakukan aktivitas dengan radius 3 kilometer dari puncak Gunung Marapi.
Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyok Sopir Truk saat Demo Buruh di Bekasi, Ini Perannya
Pelaku melakukan pengeroyokan sopir dan pengrusakan mobil truk berdasarkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan saksi mata.
Baca Selengkapnya

2021 Jadi Orang Tua Angka, Pelaku Sempat Tak Mengaku Kerap Aniaya Bocah Yesa Hingga Akhirnya Tewas
Motif melakukan kekerasan alasannya karena untuk menghukum korban. Namun dijelaskan apa kesalahan korban hingga dianiaya begitu sadis.
Baca Selengkapnya

Pakai Jersey Bernomor Punggung 22, Jokowi Bermain Bola Bersama Warga NTT
Jokowi merasa semua pemain senang dan bermain dengan menjunjung tinggi sportivitas.
Baca Selengkapnya