KPK terima surat dari DPR, kalau panggil Setnov harus izin Jokowi
Merdeka.com - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjom dalam kasus proyek e-KTP. Namun, Setnov kembali mangkir.
"Pagi ini sekitar pukul 08.00 WIB bagian persuratan KPK menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR-RI, Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS dalam kasus E-KTP," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (6/11).
Dalam surat tersebut, kata Febri, menjelaskan terdapat lima poin alasan Setnov tidak hadir. Salah satunya yaitu bahwa untuk memanggil harus seizin dari Presiden Joko Widodo.
"Surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Plt. Sekretaris Jenderal DPR RI menyampaikan 5 poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," ungkap Febri.
Diketahui sebelumnya, pekan lalu Setnov dijadwalkan untuk diperiksa untuk saksi Anang. Tetapi dia mangkir lantaran sedang melakukan kunjungan di masa reses DPR. Kemudian, Jumat (3/11), dia memenuhi panggilan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi untuk terdakwa Andi Narogong.
Pria kelahiran Bandung ini juga pernah jadi tersangka korupsi e-KTP. Tetapi status tersangkanya hilang usai menang dalam sidang praperadilan.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto mengaku sudah sejak lama memprediksi jika Presiden Jokowi akan kampanye dan memihak satu Capres.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaHasto juga menyebut pemberian suatu pangkat terkadang bertentangan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan
Baca SelengkapnyaSiapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.
Baca SelengkapnyaReaksi Dingin Puan Ditanya Isu Manuver Jokowi Rebut Kursi Ketum PDIP
Baca Selengkapnya