KPK terima ratusan aduan dugaan korupsi di Jatim
Merdeka.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, modus korupsi saat ini terbanyak berupa pengadaan barang dan jasa, karena sering dilakukan mark up atau menaikkan anggaran.
"Ke depan, diharapkan terdapat Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang mandiri dan profesional," ujar Laode di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu (7/3).
Menurut dia, khusus di Jatim telah terlihat secara infrastruktur jauh lebih siap di banding provinsi lain di Indonesia.
Terkait pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK, kata dia, terdiri dari serangkaian tindakan mulai koordinasi, supervisi, monitoring, pencegahan, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
"Namun yang selama ini dilihat masyarakat hanya pada ranah penindakan. Salah satu fungsi yang tidak nyaman adalah penindakan, padahal ini hanya 20 persen dari rangkaian pekerjaan KPK," ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan catatannya sejak tahun 2015 hingga 2018 KPK telah menerima aduan dari Jatim sebanyak 1.790 aduan, tapi belum tentu kasus korupsi dan dianggap pelapor sebagai tindak pidana korupsi.
Setelah diverifikasi, menjadi 345 aduan yang sudah ditelaah dan bila ditemukan penyelewengan penyelenggaraan negara maka segera ditangani KPK, tapi jika tidak maka kasus diserahkan ke Polda dan Kejaksaan Tinggi.
"Bayangkan, bila dari 345 aduan yang benar 10 persen saja maka ini sudah tidak nyaman. Karena korupsi tidak pernah hanya dilakukan hanya oleh satu orang," katanya.
Pada kesempatan sama, dia berharap penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terus dilakukan karena menjadi tim pengawas pertama yang bertugas mengingatkan bila terjadi ketidakberesan.
"Petugas APIP harus tegas, karena kalau tugas APIP sesuai, Insya Allah tidak akan timbul masalah dengan BPKP maupun KPK," katanya. Dikutip dari Antara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaKejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI
Terhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnya