KPK Tangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Jayapura
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) di Jayapura, Papua, Minggu (19/2). Dia merupakan tersangka suap dan gratifikasi yang diburu lembaga antirasuah sejak 6 Juni 2022.
KPK sebelumnya meminta bantuan Polda Papua untuk mencari Ricky Ham Pagawak untuk diperiksa karena yang bersangkutan mangkir dari dua kali panggilan yang telah dikeluarkan KPK.
"Iya, hari ini KPK telah melakukan penangkapan terhadap tersangka korupsi, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) di Jayapura, dan sedang diamankan di Mako Brimob Polda Papua, di Kotaraja," kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, saat dikonfirmasi Merdeka.Com, Minggu (19/2) sore.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.
Baca SelengkapnyaErick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaKubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Panggilan tersebut dipenuhi oleh Rajiv yang telah tiba di gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaMenanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pejabat Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang di kantor BPKP Jawa Tengah, Kamis (1/2).
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaLimpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Baca Selengkapnya